Permohonan Fasilitasi Perpindahan Satuan Kerja PNS yang Memangku Jabatan Fungsional

No. SK: 000.8.3.2/Kep. 5/BKPSDM/2024

  1. Perpindahan Satuan Kerja PNS yang Memangku Jabatan Fungsional dilakukan dalam 2 (dua) periode dalam 1 (satu) tahun, yaitu pada bulan Desember-Januari dan Juni-Juli;
  2. Surat permohonan pindah satuan kerja dari yang bersangkutan;
  3. Usul Perpindahan Satuan Kerja PNS yang Memangku Jabatan Fungsional dari Kepala Perangkat Daerah kepada PPK melalui BKPSDM;
  4. Keputusan Pengangkatan CPNS;
  5. Keputusan Pengangkatan PNS;
  6. Keputusan Pangkat terakhir;
  7. Keputusan Pengangkatan Jabatan Fungsional atau Jabatan Lainnya terakhir;
  8. Ijazah terakhir yang sudah dinilai dalam Penetapan Angka Kredit terakhir;
  9. Tugasl Belajar/ Izin Belajar/ Surat Keterangan Telah Menempuh Pendidikan bagi yang baru menilaikan unsur pendidikan dalam Penetapan Angka Kredit terakhir;
  10. Penetapan Angka Kredit terakhir;
  11. P2KP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  12. Sertifikat/ Surat Keterangan keprofesian (contoh: Sertifikat Pendidik pada jabatan fungsional guru; STR pada jabatan fungsional bidang kesehatan);
  13. Sertifikat Diklat (bagi yang mensyaratkan);
  14. Surat Pernyataan Tidak/ Sedang Menjalani Hukuman Disiplin;
  15. Perhitungan kebutuhan dan ketersediaan Jabatan Fungsional yang diusulkan pada satuan kerja asal dan satuan kerja tujuan;
  16. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bupati;
  17. Naskah persyaratan diunggah dalam laman simpelbkpsdm.bandungkab.go.id;
  18. Naskah persyaratan yang diunggah adalah naskah asli atau fotokopi berlegalisir Pejabat yang Berwenang;
  19. Berkas usulan dapat disampaikan melalui proses layanan surat masuk atau melalui proses elayanan yang dapat diakses pada laman simpelbkpsdm.bandungkab.go.id;
  20. Berkas usulan yang disampaikan melalui proses layanan surat masuk akan mendapat resi penerimaan berkas masuk.

  1. Pemohon menggunggah dokumen kepegawaian secara digital melalui aplikasi Simpel BKPSDM (simpelbkpsdm.bandungkab.go.id)
  2. Kasubbag Umum dan Kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah mengajukan usulan produk pelayanan melalui aplikasi Simpel BKPSDM (simpelbkpsdm.bandungkab.go.id)
  3. Menunggu waktu penyelesaian produk pelayanan
  4. Memperoleh informasi bahwa produk sudah dapat diambil
  5. Mengambil produk pelayanan di ruang pelayanan BKPSDM

Proses BKPSDM

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Perpindahan

1. Datang langsung ke Badan Kepegawaian dan

Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Bandung pada jam kerja, dengan alamat Kompleks
Pemerintah Kabupaten Bandung Jl. Raya Soreang
Km. 17; atau
2. Surat yang dikirim melalui:
a) Pos/ jasa pengiriman ke alamat Kompleks
Pemerintah Kabupaten Bandung Jl. Raya 
Soreang Km. 17 kode pos 40911;
b) Faksimil ke (022) 5892244; atau
c) Surat elektronik/ email ke
bkpsdm@bandungkab.go.id atau
bangrierkab.bandung@gmail.com.
3. Website LAPOR : www.lapor.go.id
4. Website : bkpsdm.bandungkab.go.id
5. Facebook : fb.com/bkpsdmkabbandung
6. Instagram : @bkpsdmkabbandung
7. WhatsApp : 08119366789

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Fasilitasi Perpindahan Satuan Kerja PNS yang Memangku Jabatan Fungsional"