Permohonan Fasilitasi Pengangkatan Kembali Jabatan Fungsional

No. SK: 000.8.3.2/Kep. 5/BKPSDM/2024

  1. Perangkat Daerah dapat mengusulkan pengangkatan kembali jabatan fungsional dengan alasan sebagai berikut: Telah selesai masa diberhentikan sementara sebagai PNS;
  2. Telah selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara;
  3. Telah selesai menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  4. Telah selesai ditugaskan pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Adminstrator, Jabatan Pengawas;
  5. Telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/ jabatan setingkat lebih tinggi;
  6. Adapun mekanismenya sebagai berikut: Usul Pengangkatan/ Pengaktifan Kembali Jabatan Fungsional dari Kepala Perangkat Daerah kepada PPK melalui BKPSDM;
  7. Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Sementara sebagai PNS/ Hukuman Disiplin/ Penugasan secara Penuh diluar Jabatan Fungsional/ Cuti Diluar Tanggungan Negara/ Tugas Belajar/ Perpindahan dari Gubernur atau BKN;
  8. Keputusan Bupati tentang Pemberhentian Jabatan Fungsional;
  9. Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Kembali sebagai PNS/ Pemberhentian secara Penuh dari Jabatan diluar Jabatan Fungsional/ Selesai Cuti Diluar Tanggungan Negara/ Selesai Tugas Belajar;
  10. Keputusan Pangkat sebelum masa Pemberhentian Jabatan Fungsional atau Keputusan Pengangkatan PNS bagi yang belum mengalami kenaikan pangkat;
  11. Keputusan Pangkat terakhir;
  12. Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional terakhir atau Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional bagi yang belum mengalami kenaikan jabatan fungsional tertentu;
  13. Perhitungan kebutuhan dan ketersediaan Jabatan Fungsional;
  14. Ijazah terakhir yang sudah dinilai dalam Penetapan Angka Kredit terakhir;
  15. Tugas Belajar/ Izin Belajar/ Surat Keterangan Telah Menempuh Pendiidkan bagi yang baru menilaikan unsur pendidikan dalam Penetapan Angka Kredit terakhir;
  16. Penetapan Angka Kredit terakhir;
  17. P2KP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  18. Sertifikat/ Surat Keterangan keprofesian (contoh: Sertifikat Pendidik pada jabatan fungsional guru; STR pada jabatan fungsional bidang kesehatan);
  19. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara dan/ atau Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang diusulkan;
  20. Naskah persyaratan diunggah dalam laman simpelbkpsdm.bandungkab.go.id;
  21. Naskah persyaratan yang diunggah adalah naskah asli atau fotokopi berlegalisir Pejabat yang Berwenang;
  22. Berkas usulan dapat disampaikan melalui proses layanan surat masuk atau melalui proses elayanan yang dapat diakses pada laman simpelbkpsdm.bandungkab.go.id;
  23. Berkas usulan yang disampaikan melalui proses layanan surat masuk akan mendapat resi penerimaan berkas masuk.

  1. Pemohon menggunggah dokumen kepegawaian secara digital melalui aplikasi Simpel BKPSDM (simpelbkpsdm.bandungkab.go.id)
  2. Kasubbag Umum dan Kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah mengajukan usulan produk pelayanan melalui aplikasi Simpel BKPSDM (simpelbkpsdm.bandungkab.go.id)
  3. Menunggu waktu penyelesaian produk pelayanan
  4. Memperoleh informasi bahwa produk sudah dapat diambil
  5. Mengambil produk pelayanan di ruang pelayanan BKPSDM

Proses BKPSDM

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Kembali Jabatan Fungsional; Petikan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Kembali Jabatan Fungsional, beserta SPMT.

1. Datang langsung ke Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Bandung pada jam kerja, dengan alamat Kompleks
Pemerintah Kabupaten Bandung Jl. Raya Soreang
Km. 17; atau
2. Surat yang dikirim melalui:
a) Pos/ jasa pengiriman ke alamat Kompleks
Pemerintah Kabupaten Bandung Jl. Raya
Soreang Km. 17 kode pos 40911;
b) Faksimil ke (022) 5892244; atau
c) Surat elektronik/ email ke
bkpsdm@bandungkab.go.id atau
bangrierkab.bandung@gmail.com.
3. Website LAPOR : www.lapor.go.id
4. Website : bkpsdm.bandungkab.go.id
5. Facebook : fb.com/bkpsdmkabbandung
6. Instagram : @bkpsdmkabbandung
7. WhatsApp : 08119366789

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Fasilitasi Pengangkatan Kembali Jabatan Fungsional"