Poliklinik Konseling

  1. Membawa kartu JKN-KIS
  2. Membawa rujukan internal dari poli

  1. Pasien diantar petugas poli keruanggan konseling dan memperlihatkan rujukan internal kepada petugas
  2. Petugas memberikan konseling dan edukasi sesuai kebutuhan pasien
  3. Petugas mengembalikan pasien ke poli asal rujukan untuk tindakan lebih lanjut

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Jalan

Melalui Kotak kritik/saran atau WA Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store