Permohonan Fasilitasi Pemberhentian Jabatan Fungsional

No. SK: 000.8.3.2/Kep. 5/BKPSDM/2024

  1. Perangkat Daerah dapat mengusulkan pemberhentian jabatan fungsional dengan kriteria sebagai berikut: a) Diberhentikan sementara sebagai PNS; b) Menjalani cuti diluar tanggungan negara; c) Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; d) Ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Adminstrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; e) Pindah keluar Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung; f) Mengundurkan diri dari jabatan fungsional; g) Tidak memenuhi persyaratan jabatan; h) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir/ jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi (bagi jabatan fungsional yang masih mensyaratkan).
  2. Usul Pemberhentian Jabatan Fungsional dari Kepala Perangkat Daerah kepada PPK melalui BKPSDM;
  3. Keputusan Pemberhentian Sementara sebagai PNS/ Hukuman Disiplin/ Penugasan secara Penuh diluar Jabatan Fungsional / Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi, Adminstrator, atau Pengawas/ Cuti Diluar Tanggungan Negara / Tugas Belajar/ Perpindahan dari Gubernur atau BKN;
  4. Surat Pernyataan pengunduran diri jabatan fungsional dari yang bersangkutan;
  5. Keputusan Pangkat terakhir atau Keputusan Pengangkatan PNS bagi yang belum mengalami kenaikan pangkat;
  6. Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional terakhir atau Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional bagi yang belum mengalami kenaikan jabatan fungsional tertentu;
  7. Ijazah terakhir yang sudah dinilai dalam Penetapan Angka Kredit terakhir;
  8. Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir;
  9. P2KP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  10. Sertifikat/ Surat Keterangan keprofesian (contoh: Sertifikat Pendidik pada jabatan fungsional guru; STR pada jabatan fungsional bidang kesehatan);
  11. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara dan/ atau Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang diusulkan;
  12. Naskah persyaratan diunggah dalam laman simpelbkpsdm.bandungkab.go.id;
  13. Naskah persyaratan yang diunggah adalah naskah asli atau fotokopi berlegalisir Pejabat yang Berwenang;

  1. Pemohon menggunggah dokumen kepegawaian secara digital melalui aplikasi Simpel BKPSDM (simpelbkpsdm.bandungkab.go.id)
  2. Kasubbag Umum dan Kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah mengajukan usulan produk pelayanan melalui aplikasi Simpel BKPSDM (simpelbkpsdm.bandungkab.go.id)
  3. Menunggu waktu penyelesaian produk pelayanan
  4. Memperoleh informasi bahwa produk sudah dapat diambil
  5. Mengambil produk pelayanan di ruang pelayanan BKPSDM

Proses BKPSDM

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati tentang Pemberhentian dari Jabatan fungsional; Petikan Keputusan Bupati Pemberhentian dari Jabatan Fungsional; SPMT bagi Pemberhentian dari Jabatan Fungsional dengan alasan tidak memenuhi persyaratan jabatan fungsional dan ditugaskan dalam jabatan lainnya.

1. Datang langsung ke Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Bandung pada jam kerja, dengan alamat Kompleks
Pemerintah Kabupaten Bandung Jl. Raya Soreang
Km. 17; atau
2. Surat yang dikirim melalui:
a) Pos/ jasa pengiriman ke alamat Kompleks
Pemerintah Kabupaten Bandung Jl. Raya
Soreang Km. 17 kode pos 40911;
b) Faksimil ke (022) 5892244; atau
c) Surat elektronik/ email ke
bkpsdm@bandungkab.go.id atau
bangrierkab.bandung@gmail.com.
3. Website LAPOR : www.lapor.go.id
4. Website : bkpsdm.bandungkab.go.id
5. Facebook : fb.com/bkpsdmkabbandung
6. Instagram : @bkpsdmkabbandung
7. WhatsApp : 08119366789

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online