Klinik THT Telinga Hidung Tenggorokan

  1. Membawa Surat Rujukan Faskes 1, yang Asli (bagi pasien BPJS/KIS)
  2. Membawa Asli/Foto Copy Kartu BPJS/KIS (bagi pasien BPJS/KIS)
  3. Membawa Foto Copy KK (bagi pasien BPJS/KIS)
  4. Membawa Foto Copy KTP (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)
  5. Membawa Kartu Berobat jika sudah pernah berobat ke RSUD Pringsewu (bagi pasien Umum/BPJS/KIS)

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran/di Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM) bagi yang sudah mempunyai Nomor Rekam Medis
  2. Pasien mengisi blangko di loket skrining untuk skrining awal
  3. Pasien menunggu di panggil di loket pendaftaran
  4. Pasien menujun klinik THT , petugas melakukan anamnese, pemeriksaan awal dan pengkajian
  5. Jika sesuai indikasi dilanjutkan dengan penjelasan oleh petugas dan pernyataan persetujuan tindakan oleh pasien
  6. Dilakukan prosedur spooling telinga sesuai SPO yang berlaku, Pasein menjalani pemulihan pasca tindakan dan pemberian KIE ke pasien
  7. Pemberian resep , menuju apotik dan penyelesaian administrasi ( bagi pasien umum pembayaran di kassa), bagi pasien BPJS verifikasi di loket BPJS

Tindakan spooling atau irigasi telinga adalah tindakan menyemprotkan air hangat ke dalam liang telinga

Tindakan spooling atau irigasi telinga bagi pasien umum, biaya belum termasuk pendaftaran dan biaya obat-obatan

Tindakan spooling atau irigasi telinga adalah tindakan menyemprotkan air hangat ke dalam liang telinga guna membersihkan telinga

SMS/WA/Hotline Center : 085 366 256 677

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik THT Telinga Hidung Tenggorokan"