Permohonan Fasilitasi Promosi/ Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional dan Penyesuaian Jabatan Fungsional

No. SK: 000.8.3.2/Kep. 5/BKPSDM/2024

  1. Usul Promosi/ Kenaikan Jabatan Fungsional atau Penyesuaian Jabatan Fungsional dari Kepala Perangkat Daerah kepada PPK melalui BKPSDM;
  2. Keputusan Bupati tentang Pangkat terakhir atau Keputusan Pengangkatan PNS bagi yang belum mengalami kenaikan pangkat;
  3. Keputusan Bupati tentang Kenaikan Jabatan Fungsional terakhir atau Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional bagi yang belum mengalami kenaikan jabatan fungsional tertentu;
  4. Sertifikat/ Surat Pernyataan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang (bagi yang mempersyaratkan);
  5. Ijazah terakhir yang sudah dinilai dalam Penetapan Angka Kredit terakhir;
  6. Surat Keterangan/ Izin Belajar bagi yang baru menilaikan unsur pendidikan dalam Penetapan Angka Kredit terakhir;
  7. Penetapan Angka Kredit terakhir;
  8. P2KP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  9. Sertifikat/ Surat Keterangan keprofesian (contoh: Sertifikat Pendidik pada jabatan fungsional guru; STR pada jabatan fungsional bidang kesehatan);
  10. Surat Pernyataan Tidak/ Sedang Menjalani Hukuman Disiplin;
  11. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara dan/ atau Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang diusulkan;
  12. Naskah persyaratan diunggah dalam laman simpelbkpsdm.bandungkab.go.id;
  13. Naskah persyaratan yang diunggah adalah naskah asli atau fotokopi berlegalisir Pejabat yang Berwenang;

  1. Pemohon menggunggah dokumen kepegawaian secara digital melalui aplikasi Simpel BKPSDM (simpelbkpsdm.bandungkab.go.id)
  2. Kasubbag Umum dan Kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah mengajukan usulan produk pelayanan melalui aplikasi Simpel BKPSDM (simpelbkpsdm.bandungkab.go.id)
  3. Menunggu waktu penyelesaian produk pelayanan
  4. Memperoleh informasi bahwa produk sudah dapat diambil
  5. Mengambil produk pelayanan di ruang pelayanan BKPSDM
  6. PNS yang sudah diangkat dalam jabatan fungsional, kemudian akan difasilitasi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional

Proses BKPSDM

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati Kenaikan Jabatan Fungsional atau Penyesuaian Jabatan Fungsional;

1. Datang langsung ke Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Bandung pada jam kerja, dengan alamat Kompleks
Pemerintah Kabupaten Bandung Jl. Raya Soreang
Km. 17; atau
2. Surat yang dikirim melalui:
a) Pos/ jasa pengiriman ke alamat Kompleks
Pemerintah Kabupaten Bandung Jl. Raya
Soreang Km. 17 kode pos 40911;
b) Faksimil ke (022) 5892244; atau
c) Surat elektronik/ email ke

bkpsdm@bandungkab.go.id atau
bangrierkab.bandung@gmail.com.
3. Website LAPOR : www.lapor.go.id
4. Website : bkpsdm.bandungkab.go.id
5. Facebook : fb.com/bkpsdmkabbandung
6. Instagram : @bkpsdmkabbandung
7. WhatsApp : 08119366789

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Fasilitasi Promosi/ Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional dan Penyesuaian Jabatan Fungsional"