Validasi Pembayaran Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

  1. Surat Permohonan Validasi Pembayaran DKPTKA, memakai kop Perusahaan/yayasan yang di dalamnya terdapat Pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen/data
  2. Fotocopy Identitas Pemohon/Penanggung jawab
  3. Surat Pemberitahuan Pembayaran DKPTKA;
  4. Fotocopy Bukti/Kwitansi Pembayaran DKPTKA;
  5. Ijin Tinggal Terbatas/IjinTinggal Tetap (ITAS/ITAP);
  6. RPTKA Perpanjangan (Setelah diterbitkan)

  1. Pemohon mengajukan permohonan RPTKA Perpanjangan di https://tka-online.kemnaker.go.id/
  2. Setelah memperoleh Surat Pemberitahuan Pembayaran, Pemohon melakukan pembayaran ke Bank, menggunakan mata uang Rupiah;
  3. Pemohon datang ke kantor, membawa dokumen persyaratan validasi pembayaran Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
  4. Petugas layanan memeriksa kelengkapan dokumen;
  5. Setelah dokumen lengkap, Petugas layanan menyerahkannya ke Bendahara Penerimaan untuk diverifikasi;
  6. Bendahara Penerimaan melakukan verifikasi dokumen dan menyerahkan hasilnya ke Petugas Validasi;
  7. Petugas Validasi melakukan Validasi pembayaran Retribusi PTKA di https://tka-daerah.kemnaker.go.id/login.asp
  8. Validasi Pembayaran Selesai, Petugas layanan menginformasikan ke pemohon sambal meminta RPTKA Perpanjangan yang diterbitkan;
  9. Pemohon mengirimkan RPTKA Perpanjangan untuk dicatakan masa berlaku tenaga kerja asingnya.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

STS, Validasi RPTKA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Validasi Pembayaran Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing"