Permohonan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

No. SK: 000.8.3.2/Kep. 5/BKPSDM/2024

  1. Usul Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional dari Kepala Perangkat Daerah kepada PPK melalui BKPSDM;
  2. Keputusan Pengangkatan CPNS;
  3. Keputusan Pengangkatan PNS;
  4. Keputusan Pangkat terakhir;
  5. Keputusan Pengangkatan Jabatan Fungsional atau Jabatan Lainnya yang terakhir diduduki;
  6. Ijazah terakhir yang sudah dinilai dalam Penetapan Angka Kredit terakhir;
  7. Tugas Belajar/ Izin Belajar/ Surat Keterangan Telah Menempuh Pendidikan bagi yang baru menilaikan unsur pendidikan dalam Penetapan Angka Kredit terakhir;
  8. Penetapan Angka Kredit terakhir;
  9. P2KP (Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil) dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  10. Sertifikat/ Surat Keterangan keprofesian (contoh: Sertifikat Pendidik pada jabatan fungsional guru; STR pada jabatan fungsional bidang kesehatan);
  11. Sertifikat Diklat (bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan);
  12. Surat Pernyataan Tidak/ Sedang Menjalani Hukuman Disiplin;
  13. Perhitungan kebutuhan dan ketersediaan Jabatan Fungsional yang diusulkan;
  14. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara dan/ atau Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang diusulkan;
  15. Bagi Pengangkatan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/ Inpassing, ditambahkan: 1) Keputusan Rekomendasi Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional dari Instansi Pembina; 2) Berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun bagi kategori keterampilan dan 56 (lima puluh enam) tahun bagi kategori ahli madya;
  16. Bagi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Keahlian, ditambahkan Sertifikat/ Surat Telah Mengikuti dan Lulus Diklat/ Uji Kompetensi kenaikan jenjang kategori keahlian (bagi jabatan fungsional yang mempersyaratkan);
  17. Bagi Pengangkatan dari Jabatan Lain (kriteria Pindah Masuk ke dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung), ditambahkan: 1) Keputusan Perpindahan dari Gubernur atau BKN; 2) Keputusan Pemberhentian Jabatan Fungsional dari instansi asal; 3) Surat Perintah Penempatan;
  18. Naskah persyaratan diunggah dalam laman simpelbkpsdm.bandungkab.go.id;
  19. Naskah persyaratan yang diunggah adalah naskah asli atau fotokopi berlegalisir Pejabat yang Berwenang;

  1. Pemohon menggunggah dokumen kepegawaian secara digital melalui aplikasi Simpel BKPSDM (simpelbkpsdm.bandungkab.go.id)
  2. Kasubbag Umum dan Kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah mengajukan usulan produk pelayanan melalui aplikasi Simpel BKPSDM (simpelbkpsdm.bandungkab.go.id)
  3. Menunggu waktu penyelesaian produk pelayanan
  4. Memperoleh informasi bahwa produk sudah dapat diambil
  5. Mengambil produk pelayanan di ruang pelayanan BKPSDM
  6. PNS yang sudah diangkat dalam jabatan fungsional, kemudian akan difasilitasi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional

Proses BKPSDM

Tidak dipungut biaya

a. Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional, Pengangkatan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional, atau Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/ Inpassing; b. Petikan Keputusan Bupati Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional, Pengangkatan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional, atau Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/ Inpassing, beserta SPMT; c. SPP dan Berita Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji Jabatan Fungsional.

1. Datang langsung ke Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Bandung pada jam kerja, dengan alamat Kompleks 
Pemerintah Kabupaten Bandung Jl. Raya Soreang
Km. 17; atau
 
2. Surat yang dikirim melalui:
a) Pos/ jasa pengiriman ke alamat Kompleks
Pemerintah Kabupaten Bandung Jl. Raya
Soreang Km. 17 kode pos 40911;
b) Faksimil ke (022) 5892244; atau
c) Surat elektronik/ email ke
bkpsdm@bandungkab.go.id atau
bangrierkab.bandung@gmail.com.
3. Website LAPOR : www.lapor.go.id
4. Website : bkpsdm.bandungkab.go.id
5. Facebook : fb.com/bkpsdmkabbandung
6. Instagram : @bkpsdmkabbandung
7. WhatsApp : 08119366789

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online