Perijinan Operasional Bursa Kerja Khusus dan Surat Persetujuan BKK

  1. Surat Permohonan
  2. Struktur organisasi dan nama-nama pengelola BKK
  3. Keterangan atau penjelasan tentang sarana kantor untuk melaku-kan Antar Kerja
  4. Surat Penunjukkan Pengelola BKK
  5. Rencana Penyaluran Tenaga Kerja (RPTK) selama 1 (satu) tahun
  6. Profil Sekolah, Pendidikan Tinggi atau Lembaga Pelatihan
  7. Fotocopy EKTP Ketua BKK dan Pas Photo 4 x 6 sebanyak 2 lembar

  1. Surat Permohonan dan persyaratan yang lengkap disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung;
  2. Sekretariat meneruskan surat permohonan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan
  3. Kepala Dinas Ketenagakerjaan memerintahkan Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk memproses permohonan
  4. Persyaratan diperiksa oleh petugas pengantar kerja, jika persyaratan belum lengkap, maka dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  5. Jika persyaratan lengkap, maka diproses untuk diterbitkan Surat Pemberian jin Operasional Bursa Kerja Khusus (BKK) dan Surat Persetujuan BKK .
  6. Ditandatangani oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung
  7. Petugas menyampaikan Surat Keputusan Pemberian Ijin Operasional BKK dan Surat Persetujuan BKK

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemberian Ijin Operasional BKK dan Surat Persetujuan BKK

Melalui email: disnaker@bandungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan Operasional Bursa Kerja Khusus dan Surat Persetujuan BKK"