Poli THTKL

  1. 0
  2. Membawa KTP (untuk seluruh pasien Umum/Mandiri)
  3. Membawa kartu JKN- KIS
  4. Membawa Kartu Berobat (untuk pasien Kunjungan ulang)
  5. Membawa rujukan dari Puskesmas (JKN-KIS)
  6. Membawa Surat Rencana Kontrol.

  1. 0
  2. A. Pasien Daftar Online 1. Pasien datang dan satpam mengarahkan ke Front Office (Informasi), apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda atau brankar dan petugas siap membantu ke poliklinik tanpa dipungut biaya : ? Skrining pasien ? Pasien Umum Baru/Lama : Mengisi lembaran register pasien baru. Identitas pasien (KTP) Token pendaftaran online ? Pasien JKN-KIS lama : Memperlihatkan rujukan FKTP Token pendaftaran online Surat Rencana Kontrol 2. Pasien Umum diarahkan kekasir untuk menyelesaikan administrasi pendaftaran dan langsung menuju Poli yang dituju, kemudian menyerahkan bukti pembayaran, hasil skrining pasien, dan memperlihatkan nomor token pendaftaran online ke Perawat Poliklinik. 3. Pasien JKN-KIS langsung ke Poli yang dituju dan menyerahkan surat rencana kontrol, hasil skrening pasien dan memperlihatkan nomor token pendaftaran online ke Perawat Poliklinik. 4. Pasien menunggu diruangan tunggu poli untuk antrian Poli. 5. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis THTKL (Anamnesa, pemeriksaan fisik). 6. Dilakukan perencanaan dan pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Radiologi dan sebagainya) bila diperlukan. 7. Kesimpulan/asessman menentukan pasien rawat jalan/rawat inap/tindakan operasi : Jika rawat jalan, pasien diberikan penatalaksanaan dan evaluasi, kontrol ulang bila diperlukan. Jika rawat inap, pasien dirawat dan diberikan penatalaksanaannya dan rawat bersama SMF lain bila diperlukan. Jika direncanakan operasi, dilakukan prosedur pre-operasi pada pasien. Apabila pasien belum memenuhi kriteria prosedur pre-operasi maka dilakukan penatalaksanaan untuk perbaikan keadaan umum pada pasien tersebut.
  3. B. Pasien Daftar Offline (Langsung) 1. Pasien datang dan satpam mengarahkan ke Front Office (Informasi), apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda atau brankar dan petugas siap membantu ke poliklinik tanpa dipungut biaya : ? Skrining pasien ? Pasien JKN-KIS baru : Mengisi lembaran register pasien baru. Memperlihatkan rujukan FKTP ? Pasien JKN-KIS lama : Memperlihatkan rujukan FKTP Surat Rencana Kontrol ? Pasien Umum Baru /Lama : Identitas pasien (KTP). Mengisi register pasien baru. 2. Pasien Umum diarahkan ke kasir untuk menyelesaikan administrasi pendaftaran dan menunggu antrian pendaftaran sesuai dengan nomor antrian. 3. Pasien JKN-KIS menunggu antrian pendaftaran 4. Pasien JKN-KIS menuju poli yang dituju dan menyerahkan hasil skrining pasien, SEP, kontrol ulang kepada perawat. 5. Pasien umum menuju poli yang dituju dan menyerahkan bukti pembayaran pendaftaran dan menyerahkan hasil skrining pasien kepada perawat. 6. Perawat Pasien menunggu diruangan tunggu poli untuk antrian Poli. 7. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis THTKL (Anamnesa, pemeriksaan fisik). 8. Dilakukan perencanaan dan pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Radiologi dan sebagainya) bila diperlukan. 9. Kesimpulan/asessman menentukan pasien rawat jalan/rawat inap/tindakan operasi : Jika rawat jalan, pasien diberikan penatalaksanaan dan evaluasi, kontrol ulang bila diperlukan. Jika rawat inap, pasien dirawat dan diberikan penatalaksanaannya dan rawat bersama SMF lain bila diperlukan. Jika direncanakan operasi, dilakukan prosedur pre-operasi pada pasien. Apabila pasien belum memenuhi kriteria prosedur pre-operasi maka dilakukan penatalaksanaan untuk perbaikan keadaan umum pada pasien tersebut.

  • 45 Menit (Khusus untuk pendaftaran) sesuai dengan kondisi pasien.
  • 1-2 jam (Khusus untuk pendaftaran) sesuai dengan kondisi pasien.

1. Pasien Umum (Mandiri) :

a. Untuk retribusi pasien baru Rp. 6.000,-

b. Untuk pemeriksaan dokter Rp. 15.000,-

c.Untuk tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan dan jasa lainnya Badan Umum Daerah Rumah Sakit Sijunjung.

 

2. Pasien JKN-KIS :

Peraturan Menteri Kesehatan tahun 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan keseahatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Konsultasi Spesialis THTKL

  1. Unit Layanan Pengaduan (ULP) RSUD Sijunjung
  2. Kotak Saran
  3. Email : rsudsijunjung1@gmail.com
  4. Facebook :RSUD Sijunjung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli THTKL"