Pemeriksaan Umum

  1. Membawa fotokopi KTP
  2. Membawa fotokopi BPJS bagi peserta BPJS Faskes Puskesmas Weru

  1. Petugas mempersilahkanPetugas unit layanan memanggil pasien sesuai nomer urutan
  2. Petugas melakukan pendaftaran sesuai nomor antrian
  3. Petugas menyerahkan personal folder pada unit pelayanan yang dituju
  4. Petugas unit layanan memanggil pasien sesuai nomer urutan
  5. 5. Petugas unit layanan mengidentifikasi kembali pasien -Identitas - Kepesertaan pasien ( JKN / Umum ) -Umum sesuai aturan berlaku -JKN non kuota FKTP maksimal 3 kali kunjungan ( restribusi gratis , tindakan yang dilakukan administrasi sesuai aturan yang berlaku ) -Kunjunga lebih dari 3 kali ; restribusi dan tindakan administrasi sesuai aturan yang berlaku
  6. Petugas pada unit pelayanan memeriksa pasien , melakukan kajian awal ( anamnesa , Pemeriksaan fisik , pemeriksaan penunjang ) dan rencana layanan klinis
  7. Petugas pada unit pelayanan merujuk pasien ke unit terkait lain atas indikasi ( rujukan internal )
  8. Petugas membuatkan resep obat sesuai diagnosa dan rencana layanan klinis jika pasien dengan rawat jalan
  9. Jika pasien ada indikasi untuk observasi rawat inap maka petugas membuat rujukan internal UGD Puskesmas
  10. Petugas merujuk ke FKRTL ( Fasilitas Kesehatan Rujuk Tingkat lanjut ) Jika pasisen ada indikasi untuk memerlukan pelayanan lanjutan spesialitik
  11. Pasien emergency dilakukan stabilisasi dan pendampingan
  12. Pasien tidak emergency tidak perlu stabilisasi
  13. Petugas menyarankan pasien untuk menyelesaikan administrasi ke Kasir sesuai peraturan yang berlaku
  14. Petugas meminta pasien menyerahkan resep di Ruang Obat
  15. Petugas obat menerima resep , menyiapkan obat sesuai resep dan menyerahkan obat kepada pasien
  16. Petugas mempersilahkan pasien pulang jika layanan selesai

10 Menit

Untuk Pasien umum dan BPJS luar wilayah : Rp 7.500

Untuk Pasien BPJS Faskes Puskesmas Weru : GRATIS

UKP

Septiana Yuhanis N, AMd.Keb : 085640906466

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"