Tanda Daftar Gudang (Non Perizinan)

No. SK: 503/018.2/DPMPTSP-BTL/IV/2022

  1. Mengisi blanko permohonan
  2. KTP Pemohon
  3. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah
  4. Email Pribadi/Perusahaan
  5. NPWP Pemohon/Perusahaan
  6. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha ( Bagi Usaha Berbadan Hukum)
  7. Fotocopy Pengesahan menkumham untuk pendirian Badan Usaha
  8. Fotocopy Izin Usaha
  9. Fotocopy IMB / PBG
  10. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL/UPL-UKL/AMDAL)

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Front Office
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan, kemudian menyerahkan ke Front Office
  3. Front Office memverifikasi permohonan. Jika lengkap, berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerima berkas
  4. Kasi Pelayanan dan Kasi Penetapan melakukan verifikasi ulang. Jika disetujui, tanda tangan di lembar check list, kemudian diserahkan ke Back Office
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasi Persyaratan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan Umum DPMPTSP
  7. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
  8. Pengarsipan
  9. Penyerahan izin kepada pemohon

Apabila Berkas Lengkap dan Benar



Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Gudang (Non Perizinan)

lapor.go.id

Kontak Pengaduan (081251355908)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store