Poli Orthopaedi dan Traumatologi

  1. 0
  2. Membawa KTP (untuk seluruh pasien Umum/Mandiri)
  3. Membawa kartu KIS-JKN
  4. Membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan, dokumen pelaporan KK dan PAK.
  5. Membawa kartu kepesertaan asuransi lain dan dokumen kelengkapan administrasi lainnya (untuk pasien asuransi non-BPJS).
  6. Membawa Kartu Berobat (untuk pasien Kunjungan ulang)
  7. Membawa rujukan dari Puskesmas (JKN-KISS)
  8. Membawa Surat Rencana Kontrol.

  1. 0
  2. A. Pasien Daftar Online 1. Pasien datang dan satpam mengarahkan ke Front Office (Informasi), apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda atau brankar dan petugas siap membantu ke poliklinik tanpa dipungut biaya : ? Skrining pasien ? Pasien Umum Baru / Lama / Asuransi Non BPJS Lama : Mengisi lembaran register pasien baru. Melengkapi dokumen kelengkapan administrasi (asuransi non-BPJS). Identitas pasien (KTP). Nomor token pendaftaran online ? Pasien JKN-KIS Baru/Lama : Memperlihatkan rujukan FKTP Token pendaftaran online Surat Rencana Kontrol 2. Pasien Umum/ Asuransi Non BPJS diarahkan ke loket administrasi/kasir untuk menyelesaikan administrasi pendaftaran dan langsung menuju Poli yang dituju, kemudian menyerahkan bukti pembayaran, hasil skrining pasien dan memperlihatkan nomor token pendaftaran online ke Perawat Poliklinik. 3. Pasien JKN-KIS langsung ke Poli yang dituju dan menyerahkan surat rencana kontrol, hasil skrening pasien dan memperlihatkan token pendaftaran online ke Perawat Poliklinik. 4. Pasien menunggu panggilan untuk diperiksa dokter sesuai nomor antrian di ruangan tunggu Poliklinik. 5. Pasien dipanggil kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi (anamnesis, pemeriksaan fisik). 6. Pasien menjalani pemeriksaan penunjang bila diperlukan. 7. Pasien yang membutuhkan pelayanan AMHP implant (plate, screw, nail, wire, internal prosthesis, dll) mengurus surat persetujuan pemakaian AMHP implant yang di tandatangani oleh Direktur atau pejabat berwenang ke bagian administrasi/ kasir. 8. Pasien yang memerlukan tindakan medis IBS dilakukan pemeriksaan perioperatife (Screening, pemeriksaan laboratorium, rontgen, konsultasi Spesialis penyakit dalam, Anak, Jantung, Paru, Anestesi atau Spesialis lainnya) di Poliklinik untuk dilakukan penilaian/toleransi operasi. 9. Pasien yang membutuhkan pelayanan medis di Instalansi Bedah Sentral maka tindakan akan dilakukan sesuai dengan SPO IBS. 10. Sebelum tindakan pasien atau keluarga diberikan pengantar rawat untuk dilakukan pendaftaran rawat inap serta penyelesaian administrasi rawat jalan (pasien umum/asuransi Non-BPJS). 11. Jika pasien memerlukan kunjungan rawat jalan berikutnya setelah pemeriksaan dokter dapat diberikan resep obat, resep orthosis eksternal dan surat kontrol yang selanjutnya akan diserahkan ke pendaftaran untuk menerbitkan Surat rencana kunjungan rawat jalan berikutnya. 12. Perawat menginput data hasil pemeriksaan pasien ke SIMRS. 13. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir. 14. Pengambilan obat atau orthosis eksternal diapotek sesuai antrian apotik. 15. Pasien pulang.
  3. B. Pasien Daftar Offline (Langsung) 1. Pasien datang dan petugas keamanan mengarahkan ke Front Office (Informasi), apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda atau brankar dan petugas siap membantu ke poliklinik tanpa dipungut biaya : ? Skrining pasien ? Pasien JKN-KIS baru : Mengisi lembaran register pasien baru. Memperlihatkan rujukan FKTP ? Pasien JKN-KIS lama : Memperlihatkan rujukan FKTP Surat Rencana Kontrol ? Pasien Umum Baru /Lama : Identitas pasien (KTP). Dokumen kelengkapan administrasi lainnya (asuransi non-BPJS). Mengisi register pasien baru. 2. Pasien umum/Asuransi Non-BPJS diarahkan ke petugas administrasi/kasir untuk menyelesaikan pendaftaran sesuai dengan nomor antrian. 3. Pasien umum/Asuransi Non-BPJS menuju klinik yang dituju dan menyerahkan bukti pembayaran pendaftaran dan menyerahkan hasil skrining pasien kepada perawat. 4. Pasien JKN-KIS menunggu klinik yang dituju dan menyerahkan hasil skrining pasien, SEP, dokumen kunjungan rawat jalan berikutnya kepada perawat. 5. Pasien menunggu panggilan untuk diperiksa dokter sesuai nomor antrian diruang tunggu Poliklinik. 6. Pasien dipanggil untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi (anamnesis, pemeriksaan fisik). 7. Pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Radiologi) bila diperlukan. 8. Pasien yang membutuhkan pelayanan AMHP implant (Palte, screw, nail, wire, internal prosthesis, dll) mengurus surat persetujuan pemakaian AMHP implant yang ditanda tangani oleh Direktur atau pejabat berwenang ke bagian adminstrasi/kasir. 9. Jika ada indikasi untuk dilakukan tindakan medis di Instalasi Bedah Sentral maka tindakan akan dilakukan sesuai dengan SPO IBS. 10.Pasien yang memerlukan tindakan medis IBS dilakukan pemeriksaan perioperatife (Screening, pemeriksaan laboratorium, Rontgen, konsultasi Spesialis penyakit dalam, Anak, Jantung, Paru, Anestesi atau Spesialis lainnya) di Poliklinik untuk dilakukan penilaian/toleransi operasi. 11.Sebelum tindakan pasien atau keluarga diberikan pengantar rawat untuk dilakukan pendaftaran rawat inap serta penyelesaian administrasi rawat jalan. 12.Jika pasien memerlukan kunjungan rawat jalan berikutnya diberikan dapat berupa resep obat, resep othosis eklsternal dan surat kontrol yang selanjutnya akan diserahkan ke pendaftaran untuk menerbitkan Surat Rencana jKunjungan rawat jalan berikutnya. 13.Perawat menginput data hasil pemeriksaan pasien ke SIMRS. 14.Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir (pasien umum). 15.Pengambilan obat, orthosis eksternal diapotek sesuai antrian apotik. 16.Pasien pulang

a. 1 jam (Khusus untuk pendaftaran online).
b. 1-2 jam (Khusus untuk pendaftaran offline).

1. Pasien Umum (Mandiri) / Asuransi Non-BPJS :

Untuk retribusi pasien baru Rp.6.000,-
Untuk pemeriksaan dokter Rp.15.000,-
Untuk konsul antar spesialis Rp.15.000,-
Untuk tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan dan jasa lainnya Badan Umum Daerah Rumah Sakit Sijunjung.

2. Pasien JKN-KIS :

Peraturan Menteri Kesehatan tahun 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan keseahatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Poli Orthopaedi dan Traumatologi

  1. Unit Layanan Pengaduan (ULP) RSUD Sijunjung
  2. Kotak Saran
  3. Email : rsudsijunjung1@gmail.com
  4. Facebook :RSUD Sijunjung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Orthopaedi dan Traumatologi"