Izin Pelayanan Medis Ternak

No. SK: 503/018.2/DPMPTSP-BTL/IV/2022

  1. Rekomendasi dari otoritas veteriner
  2. Fotocopy Ijazah terakhir
  3. Fotocopy KTP
  4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  5. Surat keterangan domisili di Daerah
  6. Daftar tenaga kesehatan hewan dan penanggung jawab praktik dokter hewan
  7. Fotocopy sertifikat kompetensi dan surat tanda registrasi dari seluruh tenaga kesehatan hewan yang terlibat
  8. Akte pendirian badan usaha
  9. Surat keterangan permodalan badan usaha yang menggunakan modal asing dari instansi yang berwenang
  10. Surat IMB / PBG
  11. Dokumen pengelolaan lingkungan

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Front Office
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan, kemudian menyerahkan ke Front Office
  3. Front Office memverifikasi permohonan. Jika lengkap, berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerima berkas
  4. Kasi Pelayanan dan Kasi Penetapan melakukan verifikasi ulang. Jika disetujui, tanda tangan di lembar check list, kemudian diserahkan ke Back Office
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasi Persyaratan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan Umum DPMPTSP
  7. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
  8. Pengarsipan
  9. Penyerahan izin kepada pemohon

Apabila Berkas Lengkap dan Benar



Tidak dipungut biaya

Izin Pelayanan Medis Ternak

lapor.go.id

Kontak Pengaduan (081251355908)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store