Membuat Surat Keterangan Usaha

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa FC KK dan KTP

  1. Pengantar RT dan RW , Foto Copy KK dan KTP Verifikasi berkas Pemrosesan surat dan penanda tanganan oleh Kades atau Sekdes
  2. Sesudah di tanda tangani oleh Kades atau Sekdes surat langsung di berikan kepada masyarakat pemohon surat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Membuat SKU

Wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Membuat Surat Keterangan Usaha"