e-koponuku

  1. Masyarakat pengguna layanan e-koponuku mengakses nomor whatsapp pelayanan;
  2. Mengirim identitas diri terlebih dahulu sebelum mengajukan pertanyaan

  1. 1. Masyarakat pengguna layanan E-Koponuku terlebih dahulu mengakses nomor layanan yang tersedia; 2. Mengirim identitas diri terlebih dahulu sebelum mengajukan pertanyaan; 3. Dalam batas waktu secepatnya pertanyaan dari masyarakat akan dijawab; 4. Apabila pertanyaan masyarakat tersebut membutuhkan suatu telaah, maka Kepala Seksi yang dituju memberitahukan hal tersebut kepada penanya dan apabila sudah ditemukan jawabannya maka akan segera diberitahukan jawaban tersebut; 5. Apabila jawaban sudah diberikan agar ditanyakan kembali kepada penanya apakah masih ada pertanyaan lagi; 6. Apabila sudah tidak ada pertanyaan lagi, ucapkan terima kasih sudah menggunakan fasilitas E-Koponuku dan silahkan mengajukan pertanyaan dilain waktu.

Jangka waktu penyelesaian 30 (tiga puluh) menit dan bisa juga antara 1 (satu) hari sampai dengan 3 (tiga) hari tergantung masalah apa yang akan diselesaikan

Tidak dipungut biaya

Elektronik Konsultasi dan Pelayanan Hukum

Nomor WhatsApp : 082259536393

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-koponuku

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "e-koponuku"