Izin Usaha Peternakan

No. SK: 503/018.2/DPMPTSP-BTL/IV/2022

  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan dan fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy akta pendirian badan beserta akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila pemohon berbentuk badan
  5. Fotocopy akta pembukaan cabang jika kantor pusat badan berada di luar wilayah daerah dan atau surat penunjukan / pengangkatan sebagai penanggung jawab kegiatan usaha apabila kantor pusat badan berada di luar wilayah daerah
  6. Fotocopy bukti kepemilikan hak atas tanah
  7. Fotocopy izin gubernur bagi lokasi usaha yang menggunakan tanah kas desa
  8. Fotocopy perjanjian sewa menyewa, perjanjian kerja sama, atau surat kerelaan dari pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan milik pemohon
  9. Fotocopy KTP pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan milik pemohon
  10. Fotocopy dokumen lingkungan dan atau izin lingkungan
  11. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
  12. Rekomendasi teknis budidaya peternakan DP3

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Front Office
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan, kemudian menyerahkan ke Front Office
  3. Front Office memverifikasi permohonan. Jika lengkap, berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerima berkas
  4. Kasi Pelayanan dan Kasi Penetapan melakukan verifikasi ulang. Jika disetujui, tanda tangan di lembar check list, kemudian diserahkan ke Back Office
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasi Persyaratan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan Umum DPMPTSP
  7. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
  8. Pengarsipan
  9. Penyerahan izin kepada pemohon

Apabila Berkas Lengkap dan Benar

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Peternakan

lapor.go.id

Kontak Pengaduan (081251355908)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store