Poli Mata

  1. 0
  2. Membawa KTP (untuk seluruh pasien Umum/Mandiri)
  3. Membawa kartu JKN- KIS
  4. Membawa Kartu Berobat (untuk pasien Kunjungan ulang)
  5. Membawa rujukan dari Puskesmas (JKN-KIS)
  6. Membawa Surat Rencana Kontrol.

  1. 0
  2. A. Pasien Daftar Online 1. Pasien datang dan satpam mengarahkan ke Front Office (Informasi), apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda atau brankar dan petugas siap membantu ke poliklinik tanpa dipungut biaya : ? Skrining pasien ? Pasien Umum Baru/Lama : Mengisi lembaran register pasien baru. Identitas pasien (KTP) Nomor token pendaftaran online ? Pasien JKN-KIS Baru : Memperlihatkan rujukan FKTP Nomor token pendaftaran online Surat Rencana Kontrol 2. Pasien Umum diarahkan kekasir untuk menyelesaikan administrasi pendaftaran dan langsung menuju Poli yang dituju, kemudian menyerahkan bukti pembayaran, hasil skrining pasien dan memperlihatkan token pendaftaran online ke Refraksionis Optisien Poliklinik. 3. Pasien JKN-KIS melapor ke pendaftaran untuk finger kemudian langsung ke Poli Mata dan menyerahkan surat rencana kontrol, hasil skrening pasien dan memperlihatkan token pendaftaran online ke Refraksionis Optisien Poliklinik. 4. Refraksionis Optisien mempersiapkan semua dokumen rekam medik pasien 5. Refraksionis Optisien memanggil pasien untuk dilakukan anamnesa 6. Pasien menunggu diruangan tunggu poli untuk antrian Poli. 7. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis Mata 8. Pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Radiologi) bila diperlukan. 9. Jika dari hasil penunjang dan pemeriksaan dokter spesialis Mata ada indikasi untuk dilakukan tindakan medis di Instalasi Bedah Sentral maka tindakan akan dilakukan sesuai dengan SPO IBS. 10. Sebelum tindakan pasien atau keluarga diberikan pengantar rawat untuk dilakukan pendaftaran rawat inap serta penyelesaian administrasi rawat jalan (pasien umum). 11. Jika pasien dalam kondisi baik setelah pemeriksaan dokter diberikan resep obat, surat kontrol yang selanjutnya akan diserahkan ke pendaftaran untuk menerbitkan Surat Rencana Kontrol berikutnya. 12. Refraksionis Optisien menginput data hasil pemeriksaan pasien ke SIMRS. 13. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir (pasien umum). 14. Pengambilan obat diapotek sesuai antrian apotik sesuai antrian apotik. 15. Pasien pulang
  3. B. Pasien Daftar Offline (Langsung) 1. Pasien datang dan satpam mengarahkan ke Front Office (Informasi), apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda atau brankar dan petugas siap membantu ke poliklinik tanpa dipungut biaya : ? Skrining pasien ? Pasien JKN-KIS Baru : 1. Mengisi lembaran register pasien baru. 2. Memperlihatkan rujukan FKTP 3. Identitas pasien (KTP) ? Pasien JKN-KIS Lama : 1.Memperlihatkan rujukan FKTP 2.Surat Rencana Kontrol ? Pasien Umum Baru /Lama : 1.Identitas pasien (KTP). 2.Mengisi register pasien baru. 2. Pasien Umum diarahkan kekasir untuk menyelesaikan administrasi pendaftaran dan menunggu antrian pendaftaran sesuai dengan nomor antrian. 3. Pasien JKN-KIS menunggu antrian pendaftaran. 4. Pasien dipanggil petugas pendaftaran dan mengentrikan data, membuat SEP dan memberikan surat rencana control setelah pasien finger. 5. Pasien JKN-KIS menuju poli yang dituju dan menyerahkan hasil skrining pasien, SEP, Surat Rencana Kontrol kepada refraksionis optisien. 6. Pasien umum menuju poli yang dituju dan menyerahkan bukti pembayaran pendaftaran dan hasil skrining pasien kepada refraksionis optisien. 7. Refraksionis Optisien mempersiapkan semua dokumen rekam medik pasien 8. Refraksionis Optisien memanggil pasien untuk dilakukan anamnesa 9. Pasien menunggu diruangan tunggu poli untuk antrian Poli. 10. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis Mata 11. Pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Radiologi) bila diperlukan. 12. Jika dari hasil penunjang dan pemeriksaan dokter spesilais Mata ada indikasi untuk dilakukan tindakan medis di Instalasi Bedah Sentral maka tindakan akan dilakukan sesuai dengan SPO IBS. 13. Sebelum tindakan pasien atau keluarga diberikan pengantar rawat untuk dilakukan pendaftaran rawat inap serta penyelesaian administrasi rawat jalan (pasien umum). 14. Jika pasien dalam kondisi baik setelah pemeriksaan dokter diberikan resep obat, surat kontrol yang selanjutnya akan diserahkan ke pendaftaran untuk menerbitkan Surat Rencana Kontrol berikutnya. 15. Refraksionis Optisien menginput data hasil pemeriksaan pasien ke SIMRS. 16. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir (pasien umum). 17. Pengambilan obat diapotek sesuai antrian apotik. 18. Pasien pulang.

a. 1 jam (Khusus untuk pendaftaran online).

b. 1-2 jam (Khusus untuk pendaftaran).

1. Pasien Umum (Mandiri) :

a. Untuk retribusi pasien baru Rp. 6.000,-

b. Untuk pemeriksaan dokter Rp. 15.000,-

c. Untuk konsul antar spesialis di Poliklinik Rp.15.000,-

d. Untuk tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 51 Tahun 2019 tentang perubahan peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan dan jasa lainnya Badan Umum Daerah Rumah Sakit Sijunjung.

2. Pasien JKN-KIS :

Peraturan Menteri Kesehatan tahun 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan keseahatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Konsultasi Spesialis Mata.

  1. Unit Layanan Pengaduan (ULP) RSUD Sijunjung
  2. Kotak Saran
  3. Email : rsudsijunjung1@gmail.com
  4. Facebook :RSUD Sijunjung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Mata"