Standar Pelayanan Izin Usaha Perkebunan

No. SK: 503/018.2/DPMPTSP-BTL/IV/2022

  1. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir
  2. NPWP
  3. Surat keterangan domisili
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten / Kota dari Bupati / Walikota (untuk IUP-P yang diterbitkan oleh Gubernur)
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan Provinsi dari Gubernur (untuk IUP-P yang diterbitkan oleh Bupati / Walikota)
  6. Izin lokasi dari Bupati / Walikota yang dilengkapi dengan Peta Calon Lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000
  7. Rekomendasi lokasi dari Pemerintah Daerah lokasi unit pengolahan
  8. Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh Bupati / Walikota
  9. Rencana kerja pembangunan unit pengolahan hasil perkebunan
  10. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), atau UKL dan UPL sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  11. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan
  12. Pemberian ijin usaha budidaya perkebunan dan atau ijin industri pengolahan hasil perkebunan dalam rangka penanaman modal dalam negeri, terlebih dahulu mendapat rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal Perkebunan

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Front Office
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan, kemudian menyerahkan ke Front Office
  3. Front Office memverifikasi permohonan. Jika lengkap, berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerima berkas
  4. Kasi Pelayanan dan Kasi Penetapan melakukan verifikasi ulang. Jika disetujui, tanda tangan di lembar check list, kemudian diserahkan ke Back Office
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasi Persyaratan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan Umum DPMPTSP
  7. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
  8. Pengarsipan
  9. Penyerahan izin kepada pemohon

Apabila Berkas Lengkap dan Benar

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perkebunan

lapor.go.id

Kontak Pengaduan (081251355908)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store