Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)

No. SK: 503/018.2/DPMPTSP-BTL/IV/2022

  1. Fotocopy keputusan pengesahan RPTKA
  2. Fotocopy Paspor TKA yang akan dipekerjakan
  3. Daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan
  4. Fotocopy Ijazah sarjana atau keterangan pengalaman kerja TKA atau sertifikasi kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan di duduki
  5. Fotocopy surat penunjukan tenaga kerja Indonesia pendamping
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm = 1 lembar

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Front Office
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan, kemudian menyerahkan ke Front Office
  3. Front Office memverifikasi permohonan. Jika lengkap, berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerima berkas
  4. Kasi Pelayanan dan Kasi Penetapan melakukan verifikasi ulang. Jika disetujui, tanda tangan di lembar check list, kemudian diserahkan ke Back Office
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasi Persyaratan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan Umum DPMPTSP
  7. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
  8. Pengarsipan
  9. Penyerahan izin kepada pemohon

Apabila Berkas Lengkap dan Benar

Tidak dipungut biaya

Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)

lapor.go.id

Kontak Pengaduan (081251355908)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store