Izin Kursus

No. SK: 503/018.2/DPMPTSP-BTL/IV/2022

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Akte Pendirian
  3. Fotocopy keterangan status lembaga pendidikan
  4. Fotocopy bukti pemilikan tempat penyelenggaraan kursus
  5. Daftar prasarana dan sarana kursus
  6. Daftar susunan pengelola dan tenaga pendidik baik tetap atau tidak tetap
  7. Daftar riwayat hidup / Ijazah pengelola dan tenaga pendidik
  8. Program dan kurikulum kursus
  9. Rekomendasi HIPKI Kabupaten
  10. Pas foto ukuran 4x6 berwarna = 2 lembar

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Front Office
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan, kemudian menyerahkan ke Front Office
  3. Front Office memverifikasi permohonan. Jika lengkap, berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerima berkas
  4. Kasi Pelayanan dan Kasi Penetapan melakukan verifikasi ulang. Jika disetujui, tanda tangan di lembar check list, kemudian diserahkan ke Back Office
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasi Persyaratan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan Umum DPMPTSP
  7. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
  8. Pengarsipan
  9. Penyerahan izin kepada pemohon

Apabila Berkas Lengkap dan Benar

Tidak dipungut biaya

Izin Kursus

lapor.go.id

Kontak Pengaduan (081251355908)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store