Pelayanan Jenguk Tahanan

  1. Mengisi Form E Kunjungan
  2. Melampirkan identitas diri (KTP)

  1. Masyarakat mengunjungi website Kejati NTB dengan alamat www.kejati-ntb.kejaksaan.go.id kemudian klik portal E-Kunjungan
  2. Mengisi dengan lengkap Form E Kunjungan selanjutnya klik kirim
  3. Setelah diklik Kirim agar menunggu paling lama 1 jam formulir Surat Ijin Kunjungan Tahanan yang sudah ditanda tangani oleh Pejabat Kejaksaan Tinggi dan di Stempel resmi Kejaksaan melalui email yang dicantumkan pada form permohonan pengajuan kunjungan tahanan
  4. Jika dalam dalam jangka waktu 1 jam belum ada pengiriman Surat Izin Kunjungan Tahanan melalui email atau Whastapp agar dapat menhubungi Call Center Kejati NTB (HP/Whatsapp : 08111309276)

Masyarakat yang akan mengunjungi Tahanan melalui Website kejati NTB www.kejati-ntb.kejaksaan.go.id pada aplikasi E-Kunjungan dan akan diproses paling lama selama 1 jam hingga menerima Formulir Kunjungan Tahanan yang sudah diajukan sesuai syarat syarat yang sudah ditentukan. 

Tidak dipungut biaya

Formulir Kunjungan Tahanan

Masyarakat yang akan mengunjungi Tahanan melalui Website kejati NTB www.kejati-ntb.kejaksaan.go.id pada aplikasi E-Kunjungan dan akan diproses paling lama selama 1 jam hingga menerima Formulir Kunjungan Tahanan yang sudah diajukan sesuai syarat syarat yang sudah ditentukan dan permohonan kunjungan juga bisa diajukan secara offline di Kantor Kerjaksaaan Tinggi NTB melalui PTSP Kejati NTB.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.kejati-ntb.kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jenguk Tahanan"