Masyarakat yang akan mengunjungi Tahanan melalui Website kejati NTB www.kejati-ntb.kejaksaan.go.id pada aplikasi E-Kunjungan dan akan diproses paling lama selama 1 jam hingga menerima Formulir Kunjungan Tahanan yang sudah diajukan sesuai syarat syarat yang sudah ditentukan.
Tidak dipungut biaya
Formulir Kunjungan Tahanan
Masyarakat yang akan mengunjungi Tahanan melalui Website kejati NTB www.kejati-ntb.kejaksaan.go.id pada aplikasi E-Kunjungan dan akan diproses paling lama selama 1 jam hingga menerima Formulir Kunjungan Tahanan yang sudah diajukan sesuai syarat syarat yang sudah ditentukan dan permohonan kunjungan juga bisa diajukan secara offline di Kantor Kerjaksaaan Tinggi NTB melalui PTSP Kejati NTB.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store