Standar Pelayanan Izin Puskesmas

No. SK: 503/018.2/DPMPTSP-BTL/IV/2022

  1. Mengisi formulir bermaterai
  2. Pas foto 3x4 = 3 lembar
  3. Fotocopy sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
  4. Dokumen SPPL untuk Puskesmas Rawat Jalan atau UKL-UPL untuk Puskesmas Rawat Inap
  5. Surat keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas
  6. Studi kelayakan untuk puskesmas yang akan didirikan atau akan dikembangkan
  7. Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin
  8. Rekomendasi dari Dinas yang membidang kesehatan atau Tim Teknis
  9. Fotocopy IMB / PBG

  1. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Front Office
  2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan, kemudian menyerahkan ke Front Office
  3. Front Office memverifikasi permohonan. Jika lengkap, berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerima berkas
  4. Kasi Pelayanan dan Kasi Penetapan melakukan verifikasi ulang. Jika disetujui, tanda tangan di lembar check list, kemudian diserahkan ke Back Office
  5. Back Office melakukan pemrosesan izin
  6. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasi
  7. Persyaratan dan Penetapan, Kepala Bidang Perizinan Umum DPMPTSP
  8. Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)
  9. Pengarsipan
  10. Penyerahan izin kepada pemohon

Apabila Berkas Lengkap dan Benar



Tidak dipungut biaya

Izin Puskesmas

lapor.go.id

Kontak Pengaduan (081251355908)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store