Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa Kartu BPJS/KIS
  2. Membawa tanda pengenal/KTP

  1. Pasien terlebih dahulu diperiksa di Unit Gawat Darurat (UGD)
  2. Petugas melengkapi rekam medis medis pasien
  3. Dokter merujuk pasien untuk dirawat inap sesuai kondisi pasien
  4. Petugas mempersiapkan pasien untuk rawat inap
  5. Pasien masuk ke ruang rawat inap

Pasien dirawat minimal selama 2 hari

Akomodasi perhari kelas III Rp.10.000

Akomodasi perhari kelas II Rp.25.000

Konsul/visite dokter umum Rp.5.000

Pelayanan Rawat Jalan (UKP)

Pengaduan disampaikan ke unit pelayanan informasi/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"