izin industri kecil obat tradisional

No. SK: 503/018.2/DPMPTSP-BTL/IV/2022

  1. Formulir permohonan
  2. Surat permohonan (didalamnya terdapat pernyataan kenearan dokumen & data di atas kertas bermaterai
  3. KTP
  4. Kartu keluarga (KK)
  5. NPWP
  6. Akte pendirian perusahaan
  7. Izin usaha / NIB (OSS)
  8. Izin lingkungan
  9. SIP ( apoteker, tenaga teknis kefarmasian)
  10. Sertifikat tanah / bukti kepemilikan lainnya

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke petugas pronf office (FO)
  2. Petugas Pronf office memverifikasi kelengkapan berkas, diregistrasi dan dibuatkan tanda terima berkas
  3. Kasi perijinan umum melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list dan diserahkan ke back office untuk diproses
  4. Izin di proses setelah menerima surat rekomendasi dari dinas teknis terkait
  5. Paraf izin yang telah dicetak oleh kasi perijinan umum dan kepala bidang perijinan umum
  6. Kepala dinas DPMPTSP menandatangai SK izin
  7. Izin di serahkan kepada pemohon untuk di cek untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian data yang terdapat dalam izin tersebut
  8. setelah dinyatakan sesuai kemudian izin diserahkan ke pemohon dengan mengisi buku tanda pengambilan izin /berkas

Apabila Berkas Lengkap dan Benar

Tidak dipungut biaya

izin industri kecil obat tradisional

lapor.go.id

Kontak Pengaduan (081251355908)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store