Pelayanan Gawat Darurat (UGD)

  1. Membawa Kartu BPJS/KIS
  2. Membawa tanda pengenal/KTP
  3. Membawa buku KIA bagi ibu hamil

  1. Pasien datang ke Unit Pelayanan Gawat Darurat
  2. Petugas menanyakan identitas pasien dan anamnesa pasien lalu mengisi rekam medis pasien
  3. Pasien menyampaikan keluhan yang dirasakan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan kepada pasien sesuai kondisi pasien
  5. Petugas membuat resep dan mengambilkan obat untuk pasien
  6. Pasien diobservasi terlebih dahulu jika diperlukan, atau merujuk pasien sesuai indikasi dari dokter
  7. Setelahkan mendapatkan obat pasien pulang.

Petugas melakukan anamnesa kepada pasien 5 menit

Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan kepada pasien 10 menit

Konsul UGD Rp.6.000

Perawat luka tanpa jahitan Rp.3.000

Ganti verban tindakan medis dengan jahitan Rp.3.000

Tindakan medis dengan jahitan kurang 5 jahitan Rp.8.000

Buka jahitan Rp.5.000

Injeksi Rp.2.000

Nebulizer Rp.20.000

 

Pelayanan Rawat Jalan (UKP)

Pengaduan disampaikan ke unit pelayanan informasi/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat (UGD)"