Pelayanan pemeriksaan penunjang (Laboratorium)

  1. Membawa form rujukan pemeriksaan laboratorium dari unit pelayanan
  2. Membawa Kartu BPJS/KIS

  1. Pasien membawa kartu/form rujukan dari unit pelayanan ke laboratorium dan memberikan kepada petugas laboratorium
  2. Petugas menerima kartu/form rujukan dan menyiapkan instrumen/reagen pemeriksaan sesuai kondisi pasien
  3. Petugas melakukan pengambilan spesimen pasien sesuai rujukan pemeriksaan dari unit pelayanan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan hasil spesimen dan mencatat hasil di form hasil pemeriksaan laboratorium
  5. Petugas menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pasien
  6. Pasien kembali ke unit pelayanan lagi untuk pemeriksaan lanjutan

Petugas melakukan pengambilan spesimen sesuai form rujukan pemeriksaan laboratorium dari unit pelayanan 5 menit

Petugas melakukan pemeriksaan spesimen 10 menit

Darah rutin/jenis pemeriksaan Rp.2.000

Urin rutin/jenis pemeriksaan Rp. 2.000

Feaces Rp.5.000

Sputum/BTA Rp.5.000

Golongan darah Rp.10.000

Tes Kehamilan Rp.10.000

Gula darah Rp.10.000

Widal Rp.25.000

Cholesterol Rp.20.000

Asam Urat Rp.20.000

HbSAg Rp.25.000

Pemeriksaan darah/malaria Rp.15.000

 

Pelayanan Rawat Jalan (UKP)

Pengaduan disampaikan ke unit pelayanan informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemeriksaan penunjang (Laboratorium)"