Permohonan Cuti

No. SK: 000.8.3.2/Kep. 5/BKPSDM/2024

  1. Surat Pengantar dari Kepala OPD
  2. Formulir Cuti
  3. Foto Copy SK CPNS dan PNS dilegalisir
  4. Foto Copy SK KP terakhir dilegalisir
  5. Foto Copy Kartu Pegawai dilegalisir
  6. Surat Keterangan Dokter jika Cuti Sakit
  7. Foto copy Bukti Peserta Ibadah Haji/Umroh bagi Cuti Besar.
  8. Mengisi Formulir CLTN (berdasarkan SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977)

  1. Pemohon menggunggah dokumen kepegawaian secara digital melalui aplikasi Simpel BKPSDM (simpelbkpsdm.bandungkab.go.id)
  2. Kasubbag Umum dan Kepegawaian masingmasing Perangkat Daerah mengajukan usulan produk pelayanan melalui aplikasi Simpel BKPSDM (simpelbkpsdm.bandungkab.go.id)
  3. Menunggu waktu penyelesaian produk pelayanan
  4. Memperoleh informasi bahwa produk sudah dapat diambil
  5. Mengambil produk pelayanan di ruang pelayanan BKPSDM

Proses BKPSDM

Tidak dipungut biaya

surat keterangan cuti

1. SMM ISO 9000:2008 No.Dok PM-MR-09 (Prosedur mutu penanganan komplain pelanggan)

2. Tersedianya Kotak Survey Kepuasan Pelanggan dan Kotak Pengaduan Pelanggan

3. Tersedianya ruang konsultasi dan pengaduan

4. Website LAPOR : www.lapor.go.id

5. Website : bkpsdm.bandungkab.go.id

6. Email : bkpsdm@bandungkab.go.id

7. Facebook : fb.com/bkpsdmkabbandung

8. Instagram : @bkpsdmkabbandung

9. WhatsApp : 08119366789

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online