Permohonan Karpeg/Karpeg Pengganti, Karis/Karsu, Karis/Karsu Pengganti.

No. SK: 000.8.3.2/Kep. 5/BKPSDM/2024

  1. Surat Pengantar dari Kepala OPD
  2. Foto Copy SK CPNS dilegalisir
  3. Foto Copy SK PNS dilegalisir
  4. Photo 2 x 3 sebanyak 3 lembar hitam putih
  5. Foto Copy Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan (STTPL) dilegalisir
  6. Mengisi Laporan Kehilangan Kartu Pegawai untuk Permohonan Karpeg Pengganti
  7. Mengisi formulir Laporan Kehilangan Kartu Pegawai sesuai dengan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 01/SE/1975, Tanggal 9 Januari 1975, Lampiran X.
  8. Mengisi Formulir Permintaan Pergantian Kartu Pegawai sesuai dengan Surat Edaran Kepala BAKN Nomor : 01/SE/1975, Tanggal 9 Januari 1975, Lampiran XI.
  9. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir.
  10. SPMT
  11. Surat Keterangan Menikah
  12. Akte Nikah
  13. KP4
  14. Salinan Karpeg (utk Karpeg Pengganti)

  1. Pemohon menggunggah dokumen kepegawaian secara digital melalui aplikasi Simpel BKPSDM (simpelbkpsdm.bandungkab.go.id)
  2. Kasubbag Umum dan Kepegawaian masingmasing Perangkat Daerah mengajukan usulan produk pelayanan melalui aplikasi Simpel BKPSDM (simpelbkpsdm.bandungkab.go.id)
  3. Menunggu waktu penyelesaian produk pelayanan
  4. Memperoleh informasi bahwa produk sudah dapat diambil
  5. Mengambil produk pelayanan di ruang pelayanan BKPSDM

Proses BKN

Tidak dipungut biaya

Karpeg/Karpeg Pengganti, Karis/Karsu, Karis/Karsu Pengganti

1. SMM ISO 9000:2008 No.Dok PM-MR-09 (Prosedur mutu penanganan komplain pelanggan)

2. Tersedianya Kotak Survey Kepuasan Pelanggan dan Kotak Pengaduan Pelanggan

3. Tersedianya ruang konsultasi dan pengaduan

4. Website LAPOR : www.lapor.go.id

5. Website : bkpsdm.bandungkab.go.id

6. Email : bkpsdm@bandungkab.go.id

7. Facebook : fb.com/bkpsdmkabbandung

8. Instagram : @bkpsdmkabbandung

9. WhatsApp : 08119366789

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Karpeg/Karpeg Pengganti, Karis/Karsu, Karis/Karsu Pengganti."