Permohonan Pencegahan Perkawinan Pengadilan Agama Stabat

  1. Membuat Surat Permohonan 6 Rangkap yang diajukan oleh yang bersangkutan / orang tua / suami / istri / pegawai pencatat nikah
  2. Fotocopy Kutipan Akta Nikah (jika ada)
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara
  5. Semua yang di Fotocopy harus dinazegelen (dimateraikan) di Kantor Pos Besar

  1. Pihak Membuat Surat Permohonan secara mandiri atau melalui Posbakum
  2. Menaksir Panjar Biaya Perkara di Meja Kasir
  3. Menyetor Panjar Biaya Perkara ke nomor rekening yang disediakan oleh Pengadilan Agama Stabat
  4. Mendaftarkan perkara ke Meja Pendaftaran
  5. Mengikuti persidangan
  6. Mengambil Salinan Putusan ke Meja Layanan Pengambilan Produk Pengadilan

Waktu penyelesaian tergantung proses persidangan, namun PA Stabat menargetkan agar penyelesaian perkara tidak lebih dari 30 hari sejak perkara didaftarkan

Cara Menghitung Biaya Panjar Perkara Pencegahan Perkawinan
- Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 30.000,-
- Biaya Proses sebesar Rp. 50.000,-
- Hak Redaksi sebesar Rp. 10.000,-
- Materai sebesar Rp. 10.000,-
- Biaya Panggilan Sidang yaitu (2 x Panggilan P ) + (3 x Panggilan T)
- Biaya Panggilan Pihak disesuaikan dengan SK Radius Panggilan

Permohonon Pencegahan Perkawinan

Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Stabat
   
A Secara Lisan
  1. Melalui aplikasi SIWAS MA-RI
  2. Melalui telepon 0821-6714-4616; yakni pada jam kerja mulai hari Senin s.d Jum'at, pukul 08.00 s.d pukul 16.30
*Khusus: dibulan suci Ramadhan jam kerja dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
  3. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Stabat, Jalan Proklamasi No. 46 Stabat, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
     
B Secara Tertulis
  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Stabat, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile (061) 8910470, atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Stabat, Jalan Proklamasi No. 46 Stabat, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
  2. Melalui email Pengadilan Agama Stabat : pengadilanagamastabat@gmail.com
  3. Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
     
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Stabat
     
  1. Pengadilan Agama Stabat akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
  2. Pengadilan Agama Stabat akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan
  3. Pengadilan Agama Stabat akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis
  4. Pengadilan Agama Stabat hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Ecourt (Berperkara secara Elektronik)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pencegahan Perkawinan Pengadilan Agama Stabat"