Izin Masuk Kembali Untuk Beberapa Kali Perjalanan Yang Masa Berlakunya Sama Dengan Masa Berlaku Izin Tinggal Terbatas, Tetapi Tidak Lebih Dari 1 (Satu) Tahun

  1. Surat permohonan dari penjamin;
  2. KTP penjamin;
  3. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  4. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap.
  5. Pemberian izin masuk kembali diberikan secara bersamaan dengan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas termasuk Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan, Izin Tinggal terbatas 90 (sembilan puluh) hari, perpanjangan Izin Tinggal Terbatas 30 (tiga puluh) hari, Izin Tinggal Terbatas perairan dan Izin Tinggal Tetap.

  1. Pemohon atau yang dikuasakan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa kelengkapan persyaratan yang telah di fotocopy untuk diserahkan kepada Petugas Loket permohonan asing;
  2. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh petugas, pemohon akan mendapatkan tanda terima permohonan untuk melakukan pembayaran;
  3. Pemohon melakukan pembayaran sesuai Peraturan Pemerintah RI No 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI;
  4. Peneraan cap Izin Masuk Kembali pada paspor Kebangsaan;
  5. Dokumen yang telah selesai diserahkan ke loket penyerahan;
  6. Petugas Loket akan menyerahkan Izin Masuk Kembali yang sudah disetujui kepada pemohon.

3 Hari

Rp. 1,000,000

Pelayanan WNA

Call Center Telp/Whatsapp: 08116888568

Media Sosial:

Instagram: @imigrasi.meulaboh

Twitter: @kanim.meulaboh

Facebook: Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Masuk Kembali Untuk Beberapa Kali Perjalanan Yang Masa Berlakunya Sama Dengan Masa Berlaku Izin Tinggal Terbatas, Tetapi Tidak Lebih Dari 1 (Satu) Tahun "