Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Ditjen Dikti

  1. Pemohon atas nama pribadi membawa kartu identitas (KTP/ SIM/ pengenal lainnya)
  2. Pemohon atas nama LSM membawa surat keterangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  3. Pemohon atas nama Perusahaan membawa surat keterangan dari Kehakiman

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik di laman eppid.kemdikbud.go.id atau datang menjelaskan maksud dan tujuan kepada Petugas di Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbud atau ULT Dikti di meja pelayanan nomor 5 dan 6
  2. Jika datang ke ULT, petugas memberikan nomor antrian
  3. Help Desk memanggil nomor urut antrian pengunjung sebanyak tiga kali dan jika tidak datang akan dilanjutkan pemanggilan ke nomor berikutnya dan akan dipanggil kembali setelah yang bersangkutan melapor ke petugas dengan meloncat tiga nomor antrian
  4. Pemohon menuju Help Desk dan menyerahkan nomor antrian
  5. Petugas Help Desk memberikan formular permohonan data untuk diisi oleh pemohon
  6. Pemohon mengisi form dan menyerahkan foto kopi identitas pribadi atau instansi
  7. Permohonan ditelaah dan diklasifikasikan oleh Help Desk melalui tahapan sebagai berikut: a. Identifikasi masalah; b. Pemeriksaan substansi permohonan informasi; c. Klarifikasi; dan d. Evaluasi
  8. Menjelaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  9. Petugas help desk memberitahukan kepada pemohon untuk menunggu informasi/ data yang diminta dengan mengambil langsung atau melalui email
  10. Pemohon meninggalkan nomor telepon yang dapat dihubungi help desk
  11. Petugas help desk menyampaikan permintaan data/ informasi kepada PPID Ditjen Dikti
  12. PPID Ditjen Dikti menyampaikan surat permohonan data/ informasi kepada unit terkait yang menguasai substansi informasi
  13. Unit terkait memberikan data/ informasi yang diminta kepada PPID Ditjen Dikti
  14. PPID Ditjen Dikti menjawab/ memberikan data/informasi yang diminta melalui email informasipublik.dikti@kemdikbud.go.id atau melalui PPID Kementerian jika permohonan berasal dari laman e-ppid.kemdikbud.go.id
  15. Pemohon menerima data/ informasi yang diminta

Jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja penambahan waktu pertama, dan 7 hari kerja penambahan waktu kedua.

Tidak dipungut biaya

Data/ Informasi Publik terkait Pendidikan Tinggi.

1. Kotak Saran dan Pengaduan di Unit Layanan Terpadu Dikti, Alamat: gedung D Lantai 1 Kemdikbud, Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta

2. Menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan saran melalui pos elektronik: informasipublik.dikti@kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Ditjen Dikti"