Jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja penambahan waktu pertama, dan 7 hari kerja penambahan waktu kedua.
Tidak dipungut biaya
Data/ Informasi Publik terkait Pendidikan Tinggi.
1. Kotak Saran dan Pengaduan di Unit Layanan Terpadu Dikti, Alamat: gedung D Lantai 1 Kemdikbud, Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta
2. Menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan saran melalui pos elektronik: informasipublik.dikti@kemdikbud.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store