Dispensasi Nikah

  1. Formulir Permohonan dilampiri data dukung, antara lain FC KTP, FC KK, Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Akta Cerai, Akta/Surat Kematian, FC Surat Keputusan Pengadilan Agama apabila calon pengantin masih dibawah umur dan data dukung lainnya
  2. Mendaftarkan permohonan pernikahan ke KUA Kecamatan Baturraden

  1. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dispensasi nikah dan data dukung
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Petugas memverifikasi data dukung
  4. Camat menandatangani Surat Dispensasi Nikah
  5. Petugas membubuhkan nomor surat dan stempel
  6. Petugas menyerahkan Surat Dispensasi Nikah kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

  • Langsung datang ke Kantor Kecamatan Baturraden di Ruang Pengaduan
  • Melalui kotak saran
  • Langsung telepon/WA Nomor Pelayanan Kecamatan : 085743726131
  • Surat tertulis ke Camat
  • Melalui telepon/fax : (0281) 681240
  • Email : kecamatanbaturraden01@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"