Penerbitan Kajian Teknis Izin Perumahan

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Prinsip Persetujuan Membangun (PPM)
  3. 3. Surat Pernyataan Penyanding
  4. 4. Surat Pernyataan Pemohon (Bermaterai Rp.10.000)
  5. 5. Surat dukungan kelian adat, perbekel, dan camat
  6. 6. Surat pernyataan pelepasan atas hak atas tanah yang dipergunakan untuk psu perumahan
  7. 7. Surat kuasa bermaterai (Jika dikuasakan)
  8. 8. Foto copy KTP
  9. 9. Foto copy sertifikat/surat kepemilikan tanah
  10. 10. Dokumen gambar
  11. a. Dokumen perencanaan site plan perumahan
  12. Gambar peta lokasi
  13. Gambar site plan
  14. Gambar rencana blok PSU Perumahan
  15. Gambar rencana blok kavling
  16. Gambar rencana jaringan air limbah
  17. Gambar detail jalan dan drainase
  18. b. Dokumen perencanaan bangunan rumah
  19. Rencana arsitektur dan struktur bangunan
  20. Rencana spesifikasi bangunan

  1. Pemohon mengajukan semua persyaratan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng
  2. DPMPTSP Kabupaten Buleleng melakukan pengecekan kelengkapan dan persyaratan berkas dan setelah lengkap diajukan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng untuk permohonan rekomendasi teknis
  3. Surat masuk ke Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng dan memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Perumahan untuk menindak lanjuti permohonan
  4. Kepala Bidang Perumahan menugaskan Kasi Penyediaan Perumahan Negara Khusus umum dan komersil untuk melakukan pengecekan kelengkapan administrasi dan mengagendakan pengecekan lapangan rangka penerbitan kajian teknis
  5. Melakukan survey lapangan dalam rangka penerbitan kajian teknis
  6. Pembuatan rekomendasi teknis permohonan pengesahan rencanatapak (site plan)
  7. Menandatangani hasil kajian teknis dari tim teknis oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng
  8. Mengirimkan hasil rekomendasi teknis ke DPMPTSP untuk ditindak lanjuti dengan penerbitan pengesahan rencana tapak (site plan)

7 (Tujuh) Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Pengesahan Rencana Tapak (SIte Plan)

1. Kotak Saran

2. Website : http://disperkimta.bulelengkab.go.id

3. Telepon : (0362)21843

4. Email : disperkimta@bulelengkab.go.id

5. Form survey kepuasan masyarakat (SKM)

6. Aplikasi aspirasi dan pengaduan online rakyat http://www.lapor.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

LAPOR

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kajian Teknis Izin Perumahan"