10-15 menit (KIA, Surat Pindah Keluar Antar Kecamatan, Pengantar Pindah Datang/Pindah Keluar Antar Provinsi/kabupaten)
3 hari (KK, KTP)
2 minggu (Akta Kelahiran, Akta Kematian)
Tidak dipungut biaya
KK, KTP, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah Keluar Antar Kecamatan, Biodata
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store