Administrasi Kependudukan

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Permohonan KTP/KK
  3. Surat Pernyataan perubahan data
  4. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  5. FC KK, FC KTP
  6. FC KTP Saksi (untuk Akta Kelahiran dan Akta Kematian)
  7. KK/KTP asli (yang ada perubahan data)
  8. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (untuk dokumen yang hilang)
  9. KTP/KK yang rusak (untuk dokumen yang rusak)
  10. Dokumen lain yang diperlukan untuk perubahan data (Surat pindah, surat nikah, akta kelahiran, akte kematian, ijazah, surat keterangan dari fasilitas kesehatan, dsb)

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan menyerahkan formulir dan persyaratan ke petugas pendaftaran
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. Petugas meregister dan memberikan tanda terima kepada pemohon
  4. Petugas oprator melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan (untuk pemohon KTP Pemula dan yang belum ada di dalam data base kependudukan)
  5. Dindukcapil mengaktifkan NIK
  6. Petugas Operator memproses dan mencetak KTP El, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Biodata, Surat Pindah Keluar Antar Kecamatan
  7. Pemohon datang kembali untuk mengambil Dokumen Kependudukandengan membawa tanda terima dan Petugas menyerahkan Dokumen Kependudukan kepada pemohon di loket pengambilan

10-15 menit (KIA, Surat Pindah Keluar Antar Kecamatan, Pengantar Pindah Datang/Pindah Keluar Antar Provinsi/kabupaten)

3 hari (KK, KTP)

2 minggu (Akta Kelahiran, Akta Kematian)

Tidak dipungut biaya

KK, KTP, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah Keluar Antar Kecamatan, Biodata

  • Langsung datang ke Kantor Kecamatan Baturraden di Ruang Pengaduan
  • Melalui kotak saran
  • Langsung telepon/WA Nomor Pelayanan Kecamatan : 085743726131
  • Surat tertulis ke Camat
  • Melalui telepon/fax : (0281) 681240
  • Email : kecamatanbaturraden01@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Kependudukan"