Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup

No. SK: 067/Kep.390-DLH/2022

  1. Identitas Pemrakarsa : 1) KTP/SIM/Passport; 2) NPWP; 3) SIP/STR.
  2. Legalitas Perusahaan (Jika Berbentuk Badan Hukum), berupa akta pendirian perusahaan.
  3. Persetujuan Teknis dari instansi yang berwenang yaitu: 1) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; 2) Pemenuhan Baku Mutu Emisi; 3) Pengelolaan Limbah B3; 4) Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas.
  4. Legalitas Kepemilikan Lahan berupa, Sertifikat Hak Milik (SHM)/HGB/AJB/Sewa Menyewa/Hak Guna Pakai;
  5. Legalitas Lokasi Kegiatan: 1) Keterangan Tata Ruang dari Instansi yang berwenang; 2) Surat Persetujuan Warga (ditanda tangani oleh Kades/Lurah);
  6. Dokumen OSS RBA (untuk kegiatan non pemerintah) yaitu: a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Pernyataan Mandiri K3L; c. Pernyataan Mandiri Kesedian Kewajiban; d. Pernyataan Mandiri Terkait Tata Ruang.
  7. Draft UKL-UPL sesuai Format, lampiran 3 Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  1. Penerimaan pengajuan permohonan pemeriksaan dilakukan secara Online melalui website OSS RBA, oss.go.id yang dilampiri dengan draft dokumen/formulir UKL-UPL yang telah diisi;
  2. Melakukan uji administrasi terhadap permohonan pemeriksaan UKL-UPL;
  3. Memberikan tanda terima untuk permohonan pemeriksaan UKL-UPL yang sudah lengkap dan mengembalikan pengajuan permohonan pemeriksaan UKL-UPL jika tidak lengkap;
  4. Melakukan verifikasi lapangan;
  5. Rapat koordinasi pemeriksaan subtansi formulir UKL-UPL dengan instansi terkait;
  6. Melakukan pengecekan kebenaran atau kesesuaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam UKL-UPL yang telah diperbaiki beserta pemeriksaan kembali substansi untuk menentukan persetujuan atau penolakan UKL-UPL;
  7. Membuat Draft Persetujuan/Penolakan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup UKL-UPL;
  8. Menerbitkan Persetujuan/Penolakan Persetujuan Lingkungan (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) oleh DLH.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Lingkungan Berupa Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup

1. Melalui Telp/Fax. 5892909

2. Media Sosial: Instagram/Facebook/Twitter @dlhbandungkab

3. Email: dlh@bandungkab.go.id

4. Lapor: https://www.lapor.go.id/instansi/dinas-lingkungan-hidup-kab-bandung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup"