Penerimaan SPPL (Surat Pernayataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungkan)

  1. Identitas Pemrakarsa : 1) KTP/SIM/Passport 2) NPWP 3) SIP/STR
  2. Legalitas Perusahaan (Jika Berbentuk Badan Hukum) :1) Akte pendirian perusahaan 2) Tanda daftar Perusahaan (TDP);
  3. Legalitas Kepemilikan Lahan : 1) Sertifikat Hak Milik (SHM)/HGB/AJB/Sewa Menyewa/Hak Guna Pakai
  4. Legalitas Lokasi Kegiatan : 1) Informasi Tata Ruang (ITR) 2) Surat Persetujuan Warga (ditanda tangani oleh Kades/Lurah) 3) Rekomendasi Gubernur Jabar (lokasi KBU)
  5. Informasi Kegiatan : 1) Gambar Situasi 2) Pra Site Plan 3) Uraian Kegiatan 4) Foto/Dokumen Kegiatan
  6. Draft SPPL sesuai format yang disediakan

  1. 1. Penerimaan pengajuan permohonan pemeriksaan dilakukan secara tertulis atau secara Online melalui Aplikasi yang dikelola oleh DPMPTSP 2. Melakukan uji administrasi terhadap permohonan pemeriksaan dokumen SPPL; 3. Melakukan peninjauan ke lapangan (survey lapangan) 4. Pemeriksaan subtansi Draft Dokumen SPPL;Penandatanganan SPPL oleh pemohon 5. Penandatanganan SPPL oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pernayataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungkan (SPPL)

  1. Melalui Telp/Fax. 5892909
  2. Media Sosial : Instagram/Facebook/Twitter @dlhbandungkab, Email : dlh@bandungkab.go.id
  3. Web E-Lapor https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan SPPL (Surat Pernayataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungkan)"