Pelayanan Pemeriksaan Pemotongan Ternak Hari Raya Keagamaan

  1. Lokasi pemotongan berada di wilayah Kabupaten Sekadau
  2. Dilaksanakan mulai 3 hari menjelang hari raya keagamaan (Idul Fitri dan Idul Adha),pada saat perayaan dan setelah perayaan keagamaan selesai.

  1. Petugas melakukan pendataan lokasi/pemilik/pemotong ternak terlebih dahulu sebelum dilakukan pengawasan dengan mendatangi lokasi atau via permohonan.
  2. Petugas melakukan pemeriksaan ante mortem (sebelum dipotong), post mortem (setelah dipotong), pengawasan proses pemotongan sesuai dengan kaidah kesejahteraan hewan (kesrawan) mulai dari ternak digiring, diikat, dijatuhkan, disembelih sesuai syariat Islam dan dikuliti sebaik mungkin.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemantauan Proses Pemotongan

Kotak Pengaduan  : DKP3 Kab. Sekadau

Tatap Muka Lgs : Informasi & Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Pemotongan Ternak Hari Raya Keagamaan"