Layanan Berperkara Secara Elektronik (e-Court)

  1. Identitas diri (KTP,SIM dll)
  2. Alamat Email
  3. Hanphone Android atau yang sejenisnya
  4. Asli Buku Nikah (untuk perkara perceraian);
  5. Surat Keterangan Lurah Yang Diketahui Camat Setempat (Bila Suami/Istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti);
  6. Untuk Perkara perceraian Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI).

  1. Calon pendafftar (selain advokat) harus datang ke Pengadilan Agama Kabanjahe untuk membuat akun pada aplikasi ecourt.mahkamahagung.go.id
  2. Petugas layanan pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas;
  3. Petugas membuatkan akun pada website ecourt.mahkamahagung.go.id dengan menggunakan alamat email calon pendaftar
  4. Petugas dapat membantu mendaftarkan perkara dengan menggunakan akun dari pihak yang akan mendaftar atau calon pendaftar dapat mendaftarkannya sendiri
  5. Aplikasi ecourt akan secara otomatis menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayarkan, sesuai dengan domisili dan jumlah pihak yang dimasukkan
  6. Pembayaran panjar dapat dilakukan dari manapun dengan mentransfer biaya ke virtual acccount yang diberikan melalui aplikasi, dengan maksimal waktu pembayaran 24 jam sejak SKUM dibuat
  7. Petugas pendaftaran akan mendapatkan notifikasi pembayaran telah dilakukan dan memberikan nomor perkara pada pembayaran tersebut

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Aplikasi E-Court

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Berperkara Secara Elektronik (e-Court)"