Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup

No. SK: 067/Kep.390-DLH/2022

  1. Identitas Pemrakarsa: 1) KTP/SIM/Passport; 2) NPWP.
  2. Legalitas Perusahaan (Jika Berbentuk Badan Hukum) berupa akta pendirian perusahaan;
  3. Persetujuan Teknis dari instansi yang berwenang yaitu: 1) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; 2) Pemenuhan Baku Mutu Emisi; 3) Pengelolaan Limbah B3; 4) Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas.
  4. Legalitas Lokasi Kegiatan: 1) Keterangan Tata Ruang dari Instansi yang berwenang; 2) Surat Persetujuan Warga (ditanda tangani oleh Kades/Lurah).
  5. Dokumen OSS RBA (untuk kegiatan non pemerintah) yaitu: a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Pernyataan Mandiri K3L; c. Pernyataan Mandiri Kesedian Kewajiban; d. Pernyataan Mandiri Terkait Tata Ruang.
  6. Dokumen Administrasi Penyusunan AMDAL: a. Sertifikasi Kompetensi penyusunan AMDAL (KTPA dan ATPA); b. Bukti Registrasi Kompetensi Lembaga Penyedia jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL; c. Daftar riwayat pekerjaan terkait AMDAL dan Ijazah Penyusun; d. Surat pernyataan Tim penyusun Benar-benar menyusun AMDAL yang bermaterai.
  7. Dokumen Kerangka Acuan, ANDAL, dan RKL-RPL sesuai format Lampiran 2 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  8. Foto-foto kegiatan dan Rona Lingkungan

  1. A. Kerangka Acuan: 1. Penerimaan pengajuan permohonan pemeriksaan dilakukan secara tertulis atau secara Online melalui website OSS RBA, oss.go.id yang dilampiri dengan permohonan penilaian kerangka acuan yang dilengkapi dokumen ANDAL dan RKL-RPL; 2. Pemberian tanda terima jika informasi KA telah dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan administrasi dan dikembalikan jika informasi KA belum lengkap; 3. Melakukan peninjauan ke lapangan untuk survey lapangan, apabila diperlukan; 4. Penilaian kerangka acuan oleh tim teknis; 5. Pengembalian kerangka acuan hasil rapat tim teknis untuk diperbaiki; 6. Penerimaan hasil perbaikan kerangka acuan; 7. Verifikasi kebenaraan atau kesesuaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam kerangka acuan; 8. Pembuatan Berita Acara rapat penilaian Kerangka Acuan; 9. Penyampaian Berita Acara/Surat persetujuan kerangka acuan yang telah ditandatangani.
  2. B. Analisis Dampak Lingkungan dan RKL-RPL: 1. Penerimaan berkas pengajuan permohonan penilaian AMDAL yang dilengkapi dokumen ANDAL yang telah disetujui dan RKL-RPL yang telah disusun; 2. Pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan penilaian ANDAL dan RKL-RPL; 3. Rapat Tim teknis ANDAL dan RKL-RPL; 4. Rapat Komisi AMDAL untuk menilai ANDAL dan RKL-RPL; 5. Penyampaian hasil penilaian ANDAL dan RKL-RPL; 6. Penerimaan hasil perbaikan dan mengecek kebenaran dan kesesuaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam ANDAL dan RKL-RPL; 7. Rapat Tim Teknis untuk klarifikasi ANDAL dan RKL-RPL; 8. Penerimaan hasil perbaikan ANDAL dan RKL-RPL; 9. Pembuatan Surat Rekomendasi Keputusan Kelayakan/Ketidaklayakan Lingkungan Hidup; 10. Penyampaian Surat Keputusan Kelayakan/Ketidaklayakan Lingkungan Hidup.

 

Tidak dipungut biaya

Surat Kelayakan atau Ketidak layakan Lingkungan Hidup

1. Melalui Telp/Fax. 5892909

2. Media Sosial: Instagram/Facebook/Twitter @dlhbandungkab

3. Email: dlh@bandungkab.go.id

4. Lapor: https://www.lapor.go.id/instansi/dinas-lingkungan-hidup-kab-bandung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup"