Penilaian AMDAL (Kerangka Acuan, Analisis Dampak Lingkungan dan RKL-RPL)

  1. Identitas Pemrakarsa : 1) KTP/SIM/Passport 2) NPWP
  2. Legalitas Perusahaan (Jika Berbentuk Badan Hukum) : 1) Akte pendirian perusahaan 2) Tanda daftar Perusahaan (TDP);
  3. Legalitas Kepemilikan Lahan : 1) Sertifikat Hak Milik (SHM)/HGB/AJB/Sewa Menyewa/Hak Guna Pakai 2) Hasil Pengukuran dari BPN atau Peta Geometri Lahan
  4. Legalitas Lokasi Kegiatan : 1) Ijin Lokasi/Surat Keterangan Kesesuaian Ruang (SKKR) 2) Surat Persetujuan Warga (ditanda tangani oleh Kades/Lurah) 3) Rekomendasi Gubernur Jabar (lokasi KBU)
  5. Dokumen Administrasi Penyusunan AMDAL : 1) Sertifikasi Kompetensi penyusunan AMDAL (KTPA dan ATPA) 2) Bukti Registrasi Kompetensi Lembaga Penyedia jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL 3) Daftar riwayat pekerjaan terkait AMDAL dan Ijazah Penyusun 4) Surat pernyataan Tim penyusun Benar-benar menyusun AMDAL yang bermaterai
  6. Dokumen Kerangka Acuan, ANDAL, dan RKL-RPL sesuai format perbup No. 36 Tahun 2015 atau Permen LH No. 16/2012 (Non OSS) atau PerMenLHK Nomor P.26 / MENLHK / SETJEN / KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  7. Foto-foto kegiatan dan Rona Lingkungan

  1. A. Kerangka Acuan -Penerimaan pengajuan permohonan pemeriksaan dilakuakan secara tertulis atau secara Online melalui Aplikasi yang dikelola oleh DPMPTSP yang dilampiri dengan permohonan penilaian kerangka acuan yang dilengkapi dokumen ANDAL dan RKL-RPL; -Penyampaian Berita Acara/Surat persetujuan kerangka acuan yang telah ditandatangani -Pembuatan Berita Acara rapat penilaian Kerangka Acuan -Verifikasi kebenaraan atau kesesuaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam kerangka acuan -Penilaian kerangka acuan -Penerimaan hasil perbaikan kerangka acuan -Pengembalian kerangka acuan hasil rapat tim teknis untuk diperbaiki -Penilaian secara teknis kerangka acuan -Penyampaian informasi KA yang telah dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan administrasi B. Analisis Dampak Lingkungan dan RKL-RPL -Penerimaan berkas pengajuan permohonan penilaian AMDAL yang dilengkapi dokumen ANDAL yang telah disetujui dan RKL-RPL yang telah disusun. -Pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi permohonan penilaian ANDAL dan RKL-RPL -Penyiapan rapat Tim Teknis -Pengumuman permohonan Ijin Lingkungan -Penilaian mandiri ANDAL dan RKL-RPL -Rapat Tim teknis ANDAL dan RKL-RPL -Penyampaian hasil penilaian ANDAL dan RKL-RPL -Perbaikan dan melengkapi hasil penilaian ANDAL dan RKL-RPL -Penerimaan hasil perbaikan dan mengecek kebenaran dan kesesuaian atas hasil perbaikan yang telah dicantumkan dalam ANDAL dan RKL-RPL -Rapat Tim Teknis ANDAL dan RKL-RPL -Penerimaan hasil penilaian akhir aspek teknis ANDAL dan RKL-RPL -Penyelenggaraan rapat Komisi AMDAL -Rekomendasi hasil penilian akhir terhadap ANDAL dan RKL-RPL -Penandatanganan Surat Rekomendasi Keputusan Kelayakan/Ketidaklayakan Lingkungan Hidup -Penyampaian Surat Rekomendasi Keputusan Kelayakan/Ketidaklayakan Lingkungan Hidup

 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Hasil Penilaian Kelayakan atau Ketidaklayakan Lingkungan Hidup

  1. Melalui Telp/Fax. 5892909
  2. Media Sosial : Instagram/Facebook/Twitter @dlhbandungkab, Email : dlh@bandungkab.go.id
  3. Web E-Lapor https://www.lapor.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian AMDAL (Kerangka Acuan, Analisis Dampak Lingkungan dan RKL-RPL)"