Surat Rekomendasi Pemasukan Hewan

  1. Surat permohonan rekomendasi pemasukan hewan
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang di daerah asal,
  4. Rekomendasi pengeluaran dari instansi yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di daerah asal,
  5. Kelengkapan tambahan seperti: 1. Buku vaksinasi yang menyatakan telah divaksinasi Rabies dan uji titer Rabies untuk anjing, kucing, kera (Hewan Pembawa Rabies/HPR lain) 2. Hasil uji terhadap AI (Avian Influenza/Flu Burung) berupa uji PCR untuk unggas 3. Hasil uji RBT (Rose Bengal Test) 100% untuk sapi, kambing, dan domba.

  1. Permohonan melalui surat diterima oleh petugas loket kemudian diserahkan ke sekretariat untuk didokumentasi sebagai surat masuk,kemudian diserahkan ke Kepala Dinas untuk di disposisi.
  2. Kepala Dinas mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk ditindaklanjuti.
  3. Kasi Pembibitan dan Produksi Peternakan menerima Permohonan tertulis dan melakukan Verifikasi dokumen dengan memeriksa kelengkapan / keabsahan berkas permohonan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap berkas diserahkan kepada Kabid Peternakan.
  4. Kasi Pembibitan dan Produksi Peternakan beserta petugas Medik Veteriner melakukan peninjauan lokasi tempat penampungan ternak apakah memenuhi persyaratan teknis yang telah ditentukan, jika belum memenuhi persyaratan pemohon diminta untuk segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  5. Kasi Pembibitan dan Produksi Peternakan membuat surat rekomendasi permohonan pemasukan pangan asal hewan.
  6. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengoreksi kelengkapan /keabshan berkas dan memberi paraf pada surat rekomendasi.
  7. Sekretaris melakukan koreksi dan memberi paraf surat rekomendasi permohonan pemasukan hewan.
  8. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikakan menandatangani surat rekomendasi pemasukan hewan.
  9. Pemohon menerima surat rekomendasi pemasukan hewan.

3-4 Hari Pelaksanaan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pemasukan Hewan

Kotak Pengaduan  : DKP3 Kab. Sekadau

Tatap Muka Lgs : Informasi & Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Pemasukan Hewan"