Layanan Pembayaran dan Pengembalian Sisa Panjar

  1. Bukti Slip Setoran BRI untuk pendaftaran Perkara yang sudah disetorkan
  2. Insrtrumen Pengembalian Sisa Panjar dari Ketua Majelis ketika Perkara telah diputus

  1. Sebelum Perkara diputus Majelis Hakim akan meminta perincian biaya perkara dari Panmud Perdata.
  2. Setelah perkara diputus, apabila ada pihak-pihak yang tidak hadir maka hasil putusan tersebut diberitahukan.
  3. Apabila ada sisa biaya perkara maka akan dikembalikan kepada Pemohon/Penggugat atau yang diberi kuasa dalam perkara tersebut
  4. Pemohon/Penggugat atau yang diberi Kuasa dalam perkara tersebut menandatangani bukti penerimaan pengembalian sisa biaya perkara yang besarnya sesuai dengan yang tercantum dalam Buku Jurnal Keuangan Perdata.
  5. Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut kepada Pemohon/ Penggugat atau yang diberi kuasa dalam perkara tersebut

15 Menit

SKUM dan Pengembalian Sisa Panjar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembayaran dan Pengembalian Sisa Panjar"