Layanan Pendaftaran Perkara Tk. I

  1. Surat Gugatan/Permohonan 8 rangkap
  2. Buku Nikah
  3. Asli Kartu Identitas KTP/KK
  4. Surat Keterangan Lurah Yang Diketahui Camat Setempat (Bila Suami/Istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti)
  5. Untuk Perkara perceraian Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)

  1. Surat permohonan atau gugatan (berserta softcopy di CD) diserahkan ke layanan pendaftaran, secara langsung atau melalui kuasa yang sah sebanyak jumlah pihak, ditambah delapan rangkap termasuk aslinya
  2. Petugas layanan pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas;
  3. Petugas layanan pendaftaran menaksir panjar biaya perkara dengan acuan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe tentang panjar biaya perkara;
  4. Pemohon/Penggugat menyetorkan biaya perkara melalui Bank;
  5. Pemohon/Penggugat menyerahkan slip bank, petugas layanan pendaftaran membuat SKUM ;
  6. Petugas layanan pendaftaran mengembalikan berkas kepada Pemohon/Penggugat untuk diteruskan kepada pemegang kas atau kasir;
  7. Pemohon/Penggugat membayar panjar biaya perkara yang tercantum dalam SKUM ke Bank
  8. Pemegang kas (kasir) menyerahkan berkas perkara kepada Pemohon/Penggugat dan membukukan-nya dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara;
  9. Pemegang kas (kasir) membubuhkan cap tanda lunas dan memberi nomor pada SKUM;
  10. Pemegang kas (kasir) menyerahkan berkas perkara kepada Pemohon/Penggugat agar didaftarkan kepada petugas Layanan Pendaftaran;

15 Menit

Pendaftaran Perkara Tk. Pertama, Banding, Kasasi dan PK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Perkara Tk. I"