Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda

  1. Surat permohonan dari orang tua
  2. Akta kelahiran anak
  3. Akta perkawinan, buku nikah atau akta perceraian orang tua
  4. Paspor Kebangsaan asing anak bagi yang memiliki
  5. Fotokopi Paspor orang tua yang masih berlaku
  6. Pasfoto anak berkewarganegaraan ganda terbaru berwarna dan berukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
  7. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa
  8. KTP Orang Tua
  9. Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua WNI

  1. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, verifikasi data, entri data dan cetak tanda terima permohonan
  2. Persetujuan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang di tunjuk
  3. Petugas melakukan penerbitan nomor register anak berkewarganegaraan ganda; Penandatanganan sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang di tunjuk
  4. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai; dan Penyerahan dokumen

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan ganda

KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PALU

Jl. Tanjung Dako No 19

Telp/SMS/WA            : 081341348008

Email                         : kanim.palu@imigrasi.go.id

Twitter                        : @imigrasipalu

Instagam                     : @imigrasipalu

Facebook                     : fb.me/ImigrasiPalu

atau dapat mengakses melalui tautan berikut: https://linktr.ee/imigrasipalu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda"