Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit)

  1. Surat permohonan dari orang tua
  2. Akta kelahiran anak
  3. Akta perkawinan, buku nikah atau akta perceraian orang tua
  4. Paspor Kebangsaan asing anak berkewarganegaraan ganda yang sah dan masih berlaku
  5. Bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
  6. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa

  1. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan, verifikasi data, entri data dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran)
  2. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan
  3. Petugas melakukan pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  4. Persetujuan permohonan Fasilitas Keimigrasian /Affidavit anak berkewarganegaraan ganda oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang di tunjuk
  5. Petugas melakukan penerbitan nomor register Fasilitas Keimigrasian /Affidavit anak berkewarganegaraan ganda
  6. Petugas melakukan pemindaian dokumen selesai
  7. Penyerahan dokumen

3 Hari kerja

Rp. 400,000

Kartu Affidavit

KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PALU

Jl. Tanjung Dako No 19

Telp/SMS/WA            : 081341348008

Email                         : kanim.palu@imigrasi.go.id

Twitter                        : @imigrasipalu

Instagam                     : @imigrasipalu

Facebook                     : fb.me/ImigrasiPalu

atau dapat mengakses melalui tautan berikut: https://linktr.ee/imigrasipalu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Affidavit)"