Rekomendasi nikah

  1. membawa kaka
  2. membawa ktp
  3. membawa pas foto 3x4
  4. pengsntsr Rt dan rw

  1. kelurahan

30 menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Nikah

24 jam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi nikah"