Pembuatan Surat Rekomendasi Pemasukan Pangan Asal Hewan (PAN)

  1. Surat Permohonan Pemasukan Pangan Asal Hewan
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat keterangan kesehatan PAH dari dokter hewan berwenang dari daerah asal,
  4. Rekomendasi pengeluaran dari instansi yang membidangi fungsi peternakan daerah asal,
  5. Sertifikat halal unit usaha asal PAH,
  6. Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) unit usaha (RPH/RPU/TPD) atau sedang dalam pembinaan NKV oleh Dinas asal,
  7. Hasil uji laboratorium produk (jika ada).

  1. Permohonan melalui surat diterima oleh petugas loket kemudian diserahkan ke sekretariat untuk didokumentasi sebagai surat masuk,kemudian diserahkan ke Kepala Dinas untuk di disposisi.
  2. Kepala Dinas mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk ditindaklanjuti.
  3. Kasi Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan menerima Permohonan tertulis dan melakukan Verifikasi dokumen dengan memeriksa kelengkapan / keabsahan berkas permohonan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap berkas diserahkan kepada Kabid Peternakan.
  4. Kasi Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan menerima Permohonan tertulis beserta petugas Medik Veteriner melakukan peninjau lokasi tempat penyimpanan produk pangan asal hewan apakah memenuhi persyaratan teknis yang telah ditentukan, jika belum memenuhi persyaratan pemohon diminta untuk segera memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  5. Kasi Kesmavet membuat surat rekomendasi permohonan pemasukan pangan asal hewan.
  6. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengoreksi kelengkapan /keabshan berkas dan memberi paraf pada surat rekomendasi.
  7. Sekretaris melakukan koreksi dan memberi paraf surat rekomendasi permohonan pemasukan pangan asal hewan.
  8. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikakan menandatangani surat rekomendasi pemasukan pangan asal hewan.
  9. Pemohon menerima surat rekomendasi pemasukan pangan asal hewan.

3-4 Hari Pelaksanaan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pemasukan Asal Hewan.

Kotak Pengaduan  : DKP3 Kab. Sekadau

Tatap Muka Lgs : Informasi & Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Rekomendasi Pemasukan Pangan Asal Hewan (PAN)"