Pelayanan Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis (URC-PHMS) Rabies

  1. Kejadian kasus gigitan hewan pembawa Rabies (anjing, kucing, kera) baik ke hewan lain atau manusia yang menciri ke arah rabies (air liur berlebihan, galak dan susah dikendalikan pemilik).
  2. Hewan diduga sebagai Hewan Penular Rabies(HPR) berada di wilayah Kabupaten Sekadau.

  1. Laporan adanya kasus, Permohonan masyarakat diterima melalui laporan lisan/telpon/sms.
  2. Menginformasikan laporan kepada kepala bidang.
  3. Kepala Bidang menginformasikan laporan kepada Kasi Keswan dan menindaklanjutinya dengan menghubungi masyarakat yang memberikan laporan.
  4. Medik veteriner beserta petugas URC PHMS Rabies melakukan respon cepat dengan mendatangi lokasi, mewawancarai seputar kasus terkait, melakukan pemeriksaan dan diutamakan melakukan observasi Hewan Penderita Rabies (HPR).

1-4 Hari Pelaksanaan

Tidak dipungut biaya

Hewan Penular Rabies yang terjangkit Rabies

Kotak Pengaduan : DKP3 Kabupaten Sekadau

Tatap Muka Langsung : Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis (URC-PHMS) Rabies"