Pelayanan Vaksinasi Rabies Gratis

  1. Data Hewan/Binatang sebagai pembawa Penyakit Rabies yang berada di wilayah Kabupaten Sekadau seperti anjing, kucing, kera, dan musang.
  2. Hewan dalam keadaan sehat

  1. Permohonan melalui surat diterima oleh petugas loket kemudian diserahkan ke sekretariat untuk didokumentasi sebagai surat masuk,kemudian diserahkan ke Kepala Dinas untuk di disposisi.
  2. Permohonan lisan/telpon/sms pemohon melalui Petugas Vaksinator.
  3. Kepala Dinas mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk ditindaklanjuti.
  4. Petugas Vaksinator menginformasikan permohonan kepada Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  5. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan menginformasikan permohonan kepada Kasi Keswan untuk ditindaklanjuti dan membuat jadwal pelaksanaan vaksinasi.
  6. Medik veteriner dan Petugas Vaksinator melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ke lokasi pemohon, bila kondisi hewan sehat dapat dilakukan vaksinasi, bila hewan sakit dilakukan terapi obat terlebih dahulu.

1-4 hari Pelaksanaan 

Tidak dipungut biaya

Vaksinasi

Kotak Pengaduan  : DKP3 Kab. Sekadau

Tatap Muka Lgs : Informasi & Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Vaksinasi Rabies Gratis"